Mohon tunggu...
Anita Theresia Manua
Anita Theresia Manua Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polri-Komnas PA Teken MoU Bantu Anak Berkebutuhan Khusus

8 Agustus 2019   17:23 Diperbarui: 8 Agustus 2019   17:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Arist Merdeka Sirait | dinamikajabar.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kerjasama untuk memberikan pembelaan, pendampingan dan perlindungan bagi Anak berkebutuhan Khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (6/08/2019) melalui WhatssApp. Mewakili Dewan Komisioner LPA, penandatanganan Nota kesepahaman telah diteken Inspektur Jenderal Martuani Sormin selaku Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) pada Rabu, 15 Mei 2019.

"Sejak diteken MoU tersebut, kedua lembaga termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di daerah Indonesia untuk segera membangun kerjasama strategis dengan kepolisian,"ujar Arist.

Lebih lanjut dikatakan Arist, Kedua belah pihak dan kepolisian telah sepakat memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan medis bagi anak berkebutuhan husus (ABK) yang berhadapan dengan hukum. Begitu juga anak yang menjadi korban kekerasan seksual, fisik, verbal maupun penelantaran serta perlakuan salah..

Maksud dan tujuan dibuat dan ditandatanganinya Nota  Kesepemahaman sebagai pedoman Komnas Perlindungan Anak dan Polri dalam mewujudkan penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum diseluruh wilayah hukum di Indonesia.

" Ruang lingkup dalam MoU yang telah diteken meliputi pertukaran data dan informasi maupun bantuan pendampingan hukum dan ahli serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,"sebutnya.

Pertukaran data dan informasi antara Komnas PA dan Polri tanpa terkecuali, informasi dapat dilakukan secara manual dan elektronik. Begitu juga dengan secara lisan selanjutnya ditindaklanjuti secara tertulis. Dalam penanganan kasus, pihak kepolisian dapat meminta bantuan pendampingan dan ahli dalam proses penegakan hukum serta pemulihan trauma terhadap korban.

Selain itu, MoU yang telah disepakati ini juga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para penyidik Polri khususnya di Unit PPPA Polres di Indonesia, Jaksa dan hakim, serta pegiat Lembaga  Perlindungan Anak (LPA).

"Peningkatan SDM dapat dilakukan dengan cara pelatihan dan sosialisasi terhadap aktivitas dan program yang disepakati. Sosialisasi yang harus dilakukan berlaku bagi Komnas PA, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak, PNS dan Polri di seluruh Indonesia.

" Dalam waktu dekat ini, saya akan mensosialisasikan kepada seluruh Polres di Indonesia dan apatur penegak hukum lainnya agar segera menyelenggarakan pelatihan keahlian penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum di 5 Kota sebagai pilot Project. Ini juga sebagai hadiah bagi Anak-anak berkebutuhan khusus di Hari Anak Nasional 2019,"terang Arist. (sumber Arist Merdeka Sirait/ Tempo.co.id)                                                                                                  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun