Mohon tunggu...
anita putri
anita putri Mohon Tunggu... Musisi - swasta

seorang yang sangat menyukai musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ormas Harus Sesuai Ideologi Negara

5 Desember 2019   05:42 Diperbarui: 5 Desember 2019   05:44 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa tahun terakhir ini sering kita melihat organisasi masyarakat yang punya tujuan  berbeda dengan ideology negara. Contoh yang paling nyata akan hal ini adalah pendirian organisasi Hizbut Tarir di Indonesia yang kemudian dibubarkan oleh negara.

HTI secara nyata bertentangan dengan ideology dan tujuan negara. Bahkan dalam kenyataannya di lapangan HTI terbukti ingin mengganti ideology negara Pancasila dengan ideology / konsep khilafah. Bahkan dalam beberapa kegiatannya, penggantian itu nyata terbukti dan karena itulah HTI dibubarkan.

Indonesia sendiri sudah mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) melalui penerbtan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 than 2017 tentang Ormas. Peraturan ini disebut dengan Perppu Ormas. Sedangkan dala pasal 7 UU sebelumnya yaitu UU no 17 no 2013 tentang Ormas disebutkan bahwa pembentukan ormas harus sesuai dengan tujuan negara.

Faktanya banya ormas baik yang sudah berbadan hukum maupun tidak seringkali didapati beraktivitas diluar ideology negara dan tujuan negara. Hal itu tidak dapat diterima karena hak dan kewajiban warga di Indonesia tidak mengenal hak bebas mutlak. Jadi seseorang tidak mendapat haknya secara apa saja yang dia maui. Dalam hal ini hak diatur agar sesuai dengan tujuan negara yang sdah menjadi kesepakatan nasional.

Atau sederhananya, batas hak kita atau hak orang lain. Semisal dalam hal ini agama. Kita memang dilindungi oleh negara dalam memeluk dan  menjalankan agama kita. Tapi dalam proses pelaksanaannya, hak kita itu dibatasi oleh hak orang lain. Ini semisal kita beribadah di Masjid yang dekat dengan gereja. Jika hari Minggu mungkin parkir di sekitar masjid akan berkurang karena ada kendaraan yang ada di sekitar gereja. Begitu juga sebaliknya.

Sehingga yang diperlukan disini adalah menghargai hak orang lain yang mungkin punya keyakinan yang berbeda dengan kita. Dengan kata lain bahwa dalam berbangsa dan bermasyarakat kita perlu toleransi dalam menjalankan hak hak kita.

Penekanan bahwa ormas harus seiring dengan ideology negara, menurut saya memang audah seharusnya dipatuhi. Bagaimanapun konstitusi harus kita hormati dan taati bersama, dan UU sudah melalui rangkaian perdebatan panjang. Sehingga keputusannya harus kita hargai bersama.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun