Kini THR menjadi polemik tersendiri bagi para pekerja. Terlebih saat ini ada beberapa perusahaan yang terkena dampak finansial.
Namun disisi lain, THR merupakan hak seorang pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Lebaran. THR paling lambat biasanya dibayar seminggu sebelum hari raya lebaran.sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan.
Kasus THR dimasa pandemi ini pun memecah belah pendapat masyarakat. Banyak yang mendukung THR wajib diberikan di masa pandemi, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia merupakan Umat Muslim. Sehingga para pekerja akan menunggu proses pencairan THR dari perusahaan dimana tempat mereka bekerja, guna memenuhi kebutuhan saat nanti tiba Hari Raya Lebaran.
Hal ini lumrah, karena sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia supaya dapat membeli keperluan keluarga. Entah THR tersebut dipergunakan untuk membayar zakat fitrah, membeli pakaian, atau membagikan uang kepada sanak saudara.
Selain itu, ada juga yang memanfaatkan THR untuk membeli Makanan Khas Lebaran seperti ketupat, opor ayam, semur daging serta aneka ragam macam kue, biskuit kaleng dan sirup.
Hal yang perlu diketahui, bahwa THR merupakan Kewajiban Perusahaan. Sehingga harapan para pekerja walaupun tidak diberikan THR secara penuh, setidaknya jangan sampai tidak dapat sama sekali.
Oleh sebab itu, perusahaan yang terkena dampak pandemi serta tidak mampu membayar THR dianjurkan dapat melakukan dialog kepada para pekerja, supaya tercapai kesepakatan dan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.