Mohon tunggu...
Anisha Lupita
Anisha Lupita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berkuliah di Universitas Muhammadiyah Malang jurusan Informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyber Ethics

28 November 2020   12:47 Diperbarui: 28 November 2020   12:53 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Semakin berkembangnya zaman maka teknologi pun ikut berkembang semakin pesat. Manusia berhasil menemukan berbagai macam teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan. Teknologi pun menjadi hal yang sangat penting di era sekarang. Belum lagi perkembangan era digital saat ini yang semakin hari semakin maju. Salah satunya media internet atau dunia maya dimana hal ini merupakan kebutuhan pokok yang mempermudah dalam mendapatkan informasi serta berkomunikasi di seluruh dunia. Internet menjadi hal yang sangat efisien dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

Dalam menggunakan ataupun mengakses internet diperlukan etika. Etika merupakan ilmu yang membahas mengenai baik atau buruk serta hak dan kewajiban ataupun atauran atau batasan yang perlu kita patuhi dan dijalankan bersama-sama. Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.

Etika dalam menggunakan internet disebut cyber ethic. Cyber ethic sendiri merupakan aturan tak tertulis yang disepakati bersama dalam berinteraksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Menurut Richard A. Spinello (2004), cyberethics can be defined as the field of applied ethics than examines moral, legal, and social issues in the development and use of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum of technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of networked computing, information, and communication technologies. Spinello menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber (cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan teknologi komunikasi.

Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat 'masyarakatnya', dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya 'paksaan' hukum dan penjamin hukum.

Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut Elaine Englehardt (2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri, yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald Wright (1996) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen (2003) berpendapat bahwa tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.

Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.

Berikut cyber ethics yang dapat diterapkan ketika menggunakan media social :

1. Selalu mengingat bahwa postingan sellau terekam dalam jejak digital, siapapun dapat mengaksesnya.

2. Tidak menggunakan huruf capital atau CAPS. Hal ini tentunya dapat dianggap sebagai ketidak sopanan.

3. Menguunakan kalimat atau perkataan yang baik dan sopan.

4. Tidak memposting hal-hal saat sedang marah. Karena ketidak stabilan emosi dapat memunculkan postingan negative yang dapat menyinggung atau menyebabkan pertengkaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun