Mohon tunggu...
Anis En Nabiilah
Anis En Nabiilah Mohon Tunggu... Jurnalis - from Nusa Tenggara Barat

Halo, saya anis en nabiilah ^_^ saya adalah mahasiswa Universitas Airlangga yang sedang menempuh pendidikan di program pascasarjana program studi ilmu forensik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Ilmu Forensik dalam Mengungkap Kasus Kriminalitas di Indonesia

15 Desember 2019   16:31 Diperbarui: 15 Desember 2019   16:42 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia merupakan suatu negara dengan tingkat kriminalitas yang banyak. Hampir setiap hari media massa memberitakan mengenai kasus-kasus kriminalitas yang terjadi di berbagai daerah. Seperti halnya kasus yang paling sering terjadi yaitu pada kasus pembunuhan, pemerkosaan, peredaran obat-obat terlarang dan kasus pencurian. Terkadang terdapat beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan karena kurangnya alat bukti yang didapat oleh penyidik di tempat kejadian perkara (TKP). Alat bukti sendiri sangat penting dalam mengungkap kasus kejahatan karena dari alat bukti yang didapatkan bisa menjadi alat bukti dalam mengungkap pelaku. Namun, sangat disayangkan apabila barang bukti yang di dapat pada tempat kejadian perkara (TKP) rusak ataupun hilang. Dari barang bukti ini diharapkan dapat membantu dalam mengungkap fakta-fakta yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) dan dapat menjadi alat bukti di pengadilan. 

Ahli forensik di butuhkan dalam membantu mengungkapkan suatu kejahatan. Forensik sendiri diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang digunakan dalam penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu dan sains. Ilmu forensik terdiri dari berbagai macam multidisiplin ilmu, seperti biologi forensik, kimia forensik, fisika forensik, psikologi forensik dan masih banyak lagi cabang dari ilmu forensik. ilmu forensik sendiri sering di artikan sebagai ilmu pembuktian karena dapat menjadi bukti yang akan diungkap di pengadilan.

Misalkan pada kasus penemuan mayat oleh masyarakat sekitar. Ahli forensik berperan penting dalam mengungkapan identitas korban. Apabila tubuh korban yang ditemukan masih utuh dapat dilakukan dengan pemeriksaan sidik jari terlebih dahulu untuk menentukan identitas korban karena sampai saat ini pemeriksaan sidik jari memiliki ketepatan paling tinggi dalam mengungkap identitas korban. Apabila korban sudah terdidentifikasi, korban akan diamankan dan dilakukan pengumpulan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai alat bukti yang akan mengugkap fakta-fakta mengenai kematian korban. Setelah itu, dilakukan autopsi pada tubuh korban untuk menentukan apakah korban yang ditemukan tersebut dibunuh atau bunuh diri. Pada kasus tersebut, ahli forensik akan membantu mengungkap kasus pada penemuan korban.

Berbicara mengenai tempat kejadian perkara (TKP), sering ditemukan alat bukti yang tertinggal pada tempat kejadian perkara rusak/ berpindah yang diakibatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Terkadang masyarakat sekitar akan datang ketempat korban ditemukan untuk melihat langsung korban. Untuk itu, polisi yang bertugas harus segera memasang garis polisi dan menjaga tempat korban ditemukan sampai tim forensik datang. Dari tim forensik sendiri akan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, seperti : memotret tubuh korban saat pertama ditemukan, memotret area sekitar dan memotret alat bukti yang didapat. Selain itu tim forensik juga akan membawa bukti apasaja yg tertinggal dan melakukan pengambilan sampel yang ditemukan di area sekitar seperti bercak darah dan cairan tubuh lainnya.

Berdasarkan pasal 221 ayat (1) angka 2 kitab undang-undang hukum pidana, merusak tempat kejadian perkara bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya.

Selain itu, alat bukti yang ditemukan harus sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 183 KUHP yang menyebutkan bahwa: "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Pada pasal 184 KUHP disebutkan bahwa "alat bukti yang sah ialah : a) keterangan saksi b) keterangan ahli c) surat d) petunjuk e) keterangan terdakwa". 

Setelah barang bukti dan hasil autopsi di dapatkan, ahli forensik akan menyimpulkan waktu kematian korban dan penyebab kematian korban. Pada kasus pembunuhan, Ahli forensik akan diminta menjadi saksi ahli dan dimintai keterangan di pengadilan. Ahli forensik harus bisa menerangkan penyebab kematian korban. Sebagai saksi ahli, ahli forensik akan melakukan sumpah di depan hakim bahwa ia memberikan keterangan menurut pengetahuan keilmuan yang ia miliki. Hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya berdasarkan bukti-bukti yang ada, tetapi berdasarkan keyakinan dari hakim itu sendiri. Keterangan saksi ahli dalam persidangan juga dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Dalam hal ini diharapkan masyarakat lebih memahami dan membantu petugas yang apabila menemukan suatu kejadian seperti penemuan mayat untuk tidak merusak alat bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Ini sangat penting mengingat alat bukti dapat mengungkap suatu perkara sehingga dapat menjadi saksi bisu (silent witness) di pengadilan. Peran ahli forensik yaitu membuat suatu kasus menjadi jelas karena harus mencari dan menemukan kebenaran yang sedetai-detailnya mengenai suatu kasus yang melibatkan kasus tindak pidana, sehingga kasus yang tersebut dapat terselesaikan dengan baik. (Mahasiswi Magister Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga )

Oleh: Anis En Nabiilah (Mahasiswa Magister Ilmu Forensik, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun