Mohon tunggu...
Anisa maulpermana
Anisa maulpermana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Garut

jatuh untuk bangun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Ketentuan Meminang Perempuan yang Akan Dipinang

2 Desember 2021   14:40 Diperbarui: 2 Desember 2021   14:46 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meminang adalah meminta seorang perempuan untuk dijadikan istri atau dapat juga disebut dengan melamar dilakukan oleh seorang lelaki ketika sudah siap untuk melangkah kejenjang pernikahan, tentu memahami ketentuan meminang perempuan yang akan dipinang sangatlah penting. 

Meminang dianggap menjadi proses penting sebelum melakukan pernikahan, jika sebagian orang menganggap bahwa pertunangan sebagai langkah menuju pernikahan maka islam memiliki khitbah sebagai sebutan bagi langkah menuju pernikahan itu.

Pentingnya khitbah sebelum pernikahan dilakukan agar mendapatkan restu dari kedua orang tua serta keluarga calon mempelai wanita dan juga untuk mendekatkan dua keluarga yang berbeda. 

Karena pernikahan bukan hanya terjadi pada dua pasangan saja akan tetapi juga menyatukan dua keluarga, selain bertujuanmenyatukan khitbah juga menjadi cara untung lebih saling mengenal satu sama lain, memperlihatkan perilaku dan sikap yang seada-adanya tanpa ada rasa malu atau tanpa ada yang ditutup tutupi.

Meski khitbah atau meminang disebut sebagai langkah awal menuju pernikahan, akan tetapi tidak semua pernikahan dapat terjadi karena proses khitbah ini, meskipun sudah melakukan proses khitbah pernikahan bisa saja tidak terjadi karena menemukan ketidak cocokan setelah proses pengenalan lebih dalam berlangsung. Khitbah hanyalah cara untuk mengetahui kerelaan dari pihak mempelai wanita mengenai hubungan yang akan dijalani.

Khitbah juga sebagai pengikat janji seorang lelaki kepada seorang perempuan jika si mempelai perempuan akan ditinggalkan selama beberapa waktu, dan si laki laki tidak ingin bahwa wanitanya dinikahi oleh orang lain. akan tetapi khitbah bukan berarti menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetap saja orang yang sudah melaksanakan khitbah tetap harus menjaga batasan-batasan yang dilarang oleh aturan islam, dan jangka waktu khitbah juga dianjurkan tidak boleh terlalu panjang serta diharuskan menyegerakan pernikahan.

Seorang laki-laki yang akan meminang dapat langsung mengucapkan maksud dan tujuannya dengan jelas tanpa banyak bertele-tele dan tanpa banyak menggunakan bahasa isyarat. 

Diantara syarat atau ketentuan wanita yang dapat dipinang sesuai ajaran Islam yang kami pahami adalah :

1. Tidak sedang dipinang orang lain

2. Mengetahui kedua orang tua calon mempelai wanita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun