Mohon tunggu...
ANISAH AZZAHZHAFIRAH
ANISAH AZZAHZHAFIRAH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Universitas 17 Agustus Surabay Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Negara

18 September 2021   23:23 Diperbarui: 18 September 2021   23:39 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: ANISAH AZZAH ZHAFIRAH RUKHUS

NPM: 1312100178

Negara merupakan suatu organisasi yang terletak dalam suatu daerah tertentu, yang di dalamnya ada rakyat, serta pemerintahan yang legal. Pemerintah tersebut mempunyai kekuasaan serta wewenang yang sah untuk mengatur rakyatnya. Tujuannya, untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara mempunyai fungsi untuk mengendalikan kehidupan yang terdapat dalam segala wilayah negara tersebut untuk menggapai tujuan negara. Tidak hanya itu, negara berperan untuk melindungi kedisiplinan warga, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, serta menegakkan keadilan.

Negara terdiri dari:

- Rakyat, yitu seluruh orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat merupakan faktor yang terutama dalam negara sebab rakyat yang mendirikan serta membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk serta bukan penduduk. Penduduk, ialah seluruh orang yang tinggal serta menetap dalam waktu lama di sesuatu negara. Mereka lahir secara turun- temurun serta besar di dalam sesuatu negara. Sedangkan, bukan penduduk merupakan orang yang tinggal dilain negara. Misalnya, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk bisa dibedakan menjadi masyarakat negara serta masyarakat negara asing. Masyarakat negara merupakan seluruh orang yang diakui selaku masyarakat dinegaranya. Kebalikannya, masyarakat negara asing merupakan orang yang menemukan izin tinggal di suatu negara, bukan selaku duta besar, konsul, serta konsuler.

- Wilayah, ialah tempat tinggal rakyat di sesuatu negara serta tempat menyelenggarakan pemerintahan yang legal. Daerah sesuatu negara terdiri atas daratan, lautan, serta udara. Daerah sesuatu negara berbatasan dengan daerah negara yang lain. Batas- batas wilayah negara bisa berbentuk bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut. Ataupun memakai batasan buatan semacam pagar tembok, pagar kawat berduri, patok. Dapat pula memakai batasan ilmu geografi yang didasarkan pada garis lintang serta garis bujur.

- Pemerintahan yang sah serta berdaulat, merupakan pemerintahan yang dibangun oleh rakyat serta memiliki kekuasaan paling tinggi. Pemerintahan yang sah akan dihormati serta ditaati oleh segala rakyat dan pemerintahan dari negara lain.

- Pengakuan dari negara lain, hal ini dibutuhkan sebab negara yang baru merdeka akan menyangkut keberadaan suatu negara tersebut. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain hingga negara tersebut sulit untuk menjalakan ikatan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, ialah de facto serta de jure. Pengakuan de facto, maksudnya pengakuan tentang realitas terdapatnya sesuatu negara yang merdeka. Pengakuan semacam ini belum bersifat formal. Sebaliknya, pengakuan de jure, maksudnya pengakuan secara formal bersumber pada hukum oleh negara lain sehingga terjalin ikatan ekonomi, sosial, budaya, serta diplomatik.

Asal mula negara dimulai dari suatu pemikiran ataupun angan- angan yang nantinya akan terjadi ataupun terbentuknya sesuatu yang akan dinamakan negara, sehingga negara dalam pengertiannya yang umum - abstrakuniversal. Hakekat negara adalah suatu pemikiran tentang hakekat dari apa yang dinamakan negara, yaitu adalah keluarga besar, suatu perlengkapan, ataupun wadah atu bisa disebut juga organisasi, maupun perkumpulan. Sehingga terdapat sifat sifat pokok atau tertentu yang menentukan dan yang memberikan sifat-sifat pokok apa yang dinamakan negara. Menurut Pluto luas negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan didalam negara itu. Oleh karena negara sebetulnya pada hakekatnya merupakan suatu keluarga yang besar. Oleh sebab itu negara tidak boleh mempunyai luas daerah yang tidak tertentu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun