Mohon tunggu...
Anis Hartanti
Anis Hartanti Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa UIN Malang

Penikmat Baca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BK sebagai Penanganan Budi Pekerti Anak

20 Februari 2019   20:51 Diperbarui: 20 Februari 2019   21:11 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Saat ini, banyak terjadi kasus dimana anak telah berani melawan guru bahkan orang tuanya sendiri. Entah itu disebabkan karena pergaulan yang salah, kemajuan teknologi yang tidak dimanfaatkan pada hal positif, atau luapan anak sebab ia kurang mendapat kasih sayang maupun pengawasan dari orang tua atau orang terdekat. Hal ini, tentunya menjadi masalah yang berat untuk bangsa kita. Sebab kurangnya moral pada generasi muda akan membawa pengaruh atau dampak negatif pada kemajuan bangsa. Dimana anak yang tidak memiliki moral atau etika yang baik akan bangga memperlihatkan perilaku atau sikap yang tidak pantas.

Sebenarnya, permasalahan moral anak adalah masalah yang harus di selesaikan atau ditangani oleh orang tua, guru dan orang terdekat. Orang tua adalah orang yang pertama dan memiliki  peran penting terhadap etika atau perilaku anak. Terciptanya etika anak yang baik ditentukan pada bimbingan dan pengawasan maupun kontrol orang tua atau orang terdekat dalam lingkungan keluarga. Dalam lingkungan sekolah, pengontrol atau pengawas terhadap etika atau perilaku anak adalah guru lebih utamanya tertuju pada guru Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam bimbingan dan konseling sendiri memiliki kode etik untuk klien atau murid yang memiliki permasalahan.

Kode etik adalah aturan atau tata cara yang menjadi pedoman menjalani tugas dan aktifitas suatu profesi. Kode etik Bimbingan dan Konseling sendiri adalah rumusan aturan bimbingan yang wajib dilaksanakan seorang konselor terhadap klien. Jadi guru BK dalam menangani permasalahan muridnya harus mengetahui dan memahami kode etik BK. Seperti pembimbing atau konselor dapat menyimpan rahasia klien. Maksudnya, bila permasalahan pada murid yang diceritakan atau diinformasikan bersifat rahasia. Maka, guru BK wajib menyimpan rapat-rapat pemasalahan tersebut. Kemudian, pembimbing tidak membedakan klien, artinya dalam menangani permasalahan. Konselor atau guru BK tidak boleh memandang murid yang cantik, kaya, anak pejabat dan sebagainya didahulukan atau dianggap lebih penting. Sebab, semua murid memiliki hak yang sama serta membutuhkan bantuan terhadap permasalahan mereka.

Guru BK atau konselor juga harus memiliki kompetensi-kompetensi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab IV pasal 28 ayat 3, menyatakan bahwa kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi prefesional. Pernyataan di atas, dipertegas dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Tidak hanya kode etik dan kompetensi konselor atau guru BK.  Tugas guru BK juga penting untuk diketahui seperti pengembangan kehidupan kepribadian, pengembangan kehidupan sosial, pengembangan kemampuan belajar dan pengembangan karir. Setelah semua telah dipahami barulah guru BK dapat menangani masalah anak atau murid dengan baik sehingga moral anak yang baik dapat terbangun kembali.

Itulah sedikit ulasan mengenai penanganan budi pekerti anak.  Saya sebagai penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada teman-teman yang telah menyempatkan waktunya untuk membaca dan memberikan masukan atau kritik terhadap tulisan saya. Semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat dan memberikan dampak positif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun