Mohon tunggu...
Aning ummuHanina
Aning ummuHanina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Member Revowriter Nganjuk

Belajar, belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Luar Negeri Kian Melambung Tinggi, Islam Jadi Solusi

28 November 2021   05:30 Diperbarui: 28 November 2021   06:15 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Mencengangkan. Utang luar negeri Indonesia tembus 6.000 triliun. Negara yang terkenal kaya akan sumber daya alamnya, baik mineral logam, maupun non logam, hutan, laut, negara yang mempunyai gunung emas terbesar memiliki utang luar negeri yang nilainya sangat fantastis. Bahkan jumlah utang luar negerinya menduduki peringkat ke-7 tertinggi di dunia.

Dilansir dari Katadata.com, Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia hingga akhir kuartal ketiga tahun ini mencapai US$ 423,1 miliar atau sekitar Rp 6.008 triliun, naik 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ULN antara lain didorong oleh utang luar negeri pemerintah yang bertambah seiring penerbitan global bonds, termasuk Sustainable Development Goals (SDG) Bond sebesar 500 juta euro. Berdasarkan data BI,  Utang luar negeri pemerintah per akhir kuartal III mencapai US$ 205,5 miliar, tumbuh 4,1% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal II sebesar 4,3%. Sementara utang swasta hanya tumbuh 0,2% secara tahunan, setelah pada periode sebelumnya mengalami kontraksi 0,3%. (Katadata.com 15/11/2021)

Utang luar negeri adalah salah satu sumber pemasukan utama negara selain pajak. Hal ini menjadi hal yang mutlak bagi negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme seperti di terapkan di negara ini. Negara akan menambah utang untuk menutup utang yang jatuh tempo. Utang akan semakin bertumpuk berikut bunga dan dendanya jikalau telat untuk melunasinya.

Sejatinya utang luar negeri sangat berbahaya bagi kelangsungan suatu negara. Utang luar negeri ini dapat mengancam kedaulatan negara pengutang. Baik itu utang jangka pendek maupun jangka panjang. 

Utang jangka pendek, dapat melemahkan nilai tukar mata uang negara pengutang. Hal ini terjadi karena pembayaran utang menggunakan mata uang negara pemberi utang yaitu dolar. 

Dalam utang jangka panjang, membuat negara pengutang akan tetap miskin, tergantung dan terjerat utang yang semakin tertumpuk. Jumlah utang semakin lama jumlahnya semakin mencengkram. Karena bunga utang juga semakin bertambah. Ini dapat melemahkan anggaran belanja negara. Membuat negara semakin kesulitan dan terpuruk atas utang-utang tersebut.

Bagi negara pemberi utang, utang luar negeri merupakan jalan menjajah perekonomian suatu bangsa. Utang luar negeri merupakan senjata politik untuk memaksakan kehendak dan kebijakannya yang sangat merugikan negara pengutang. Baik itu kebijakan politik hingga kebijakan ekonomi. Hal ini membuat negara pengutang semakin lama akan kehilangan kedaulatannya dalam mengambil kebijakan, karena akan selalu disetir oleh negara pemberi utang.

Dalam syariat Islam, berhutang dari negara asing atau institusi keuangan internasional adalah haram. Karena utang luar negeri mengandung bunga ribawi. 

Allah berfirman, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya" (TQS Al Baqarah 275).

Untuk menghentikan utang luar negeri dibutuhkan kesadaran akan bahaya utang luar negeri. Dan juga keinginan dan tekad kuat untuk mandiri dan keluar dari ketergantungan utang luar negeri.

Melakukan pengembangan, pembangunan dan ketahanan pangan. Membangun sektor pertanian, peternakan dan perikanan. Memperdayakan lahan maupun barang milik negara dan umum seperti laut, gunung, hutan, pantai, sungai dan semua jenis pertambangan. Mengelolanya dengan baik sesuai dengan syariat Islam dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada asing untuk kesejahteraan rakyat. Semua ini akan terlaksana dengan baik jika hanya diterapkan sistem ekonomi Islam dalam bingkai khilafah.

Wallahu'alam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun