Mohon tunggu...
anindya okta
anindya okta Mohon Tunggu... Wiraswasta - seseorang yang berusaha mempelajari banyak hal

seseorang yang suka travelling

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Corona bagi Pasar Modal

27 Maret 2020   10:05 Diperbarui: 10 April 2020   17:02 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

ANINDYA OKTAVIANA (PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR)

Virus Corona sendiri merupakan virus yang menyerang sistem pernafasan manusia. Gejala dari paparan virus Corona meliputi batuk, sakit tenggorokan, sakit kepala, dan demam. Pemerintah China mengungkapkan virus ini bisa menular melalui kontak antar-manusia. Virus ini pertama kali ditemukan di Kota Wuhan. Wuhan sendiri merupakan daerah yang terdampak paling parah, di mana terjadi sebanyak 300 kasus serangan virus Corona di sana. Tidak hanya di China atau khususnya Wuhan namun virus ini dengan cepat mewabah ke negara-negara lain seperti Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Italia, dan hampir seluruh negara negara lainnya.

Wabah virus corona (Covid-19) membuat pemerintah menutup pintu bagi kedatangan dari Tiongkok. Tak hanya wisatawan, sejumlah produk asal negeri itu pun dibatasi. Tindakan tersebut dapat berpotensi terhadap perekonomian Indonesia. Di Indonesia sendiri wabah virus corona terjadi sangat cepat dan menyebar diseluruh kota-kota besar di Indonesia. Per Sabtu (21/3/2020) kasus virus corona di Indonesia telah mencapai 369 yang titetapkan Positif, 1.570 ditetapkan negatif, 17 dinyatakan sembuh, 32 dinyatakan meninggal, dan 21 pada proses pemeriksaan. Karena virus ini menyebar dengan sangat cepat maka Presiden RI Bapak Jokowi membuat keputusan agar kita “bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah” dengan kata lain “Lockdown”

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan dampak virus corona menyebar dengan begitu pesat berpengaruh terhadap ekonomi global. Sebab, keberadaan virus tersebut memunculkan kekhawatiran bagi para pelaku pasar. Perkiraan terhadap potensi pertumbuhan ekonomi yang sempat positif akhir tahun lalu mulai berbalik arah dan dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah tahun ini.

"Korona membuat perkiraan-perkiraan akan menurunkan perkiraan ekonomi dan bisa memengaruhi ekspektasi. Kalau ekspektasi menurun, khawatirnya membawa penurunan pertumbuhannya," ujar Suahasil ketika memberi keterangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020). "Ini antisipasi kalau sekarang keberadaan corona virus ini mempengaruhi gerakan ekonomi, ekonomi bisa turun beneran," lanjut dia.

Direksi BEI sendiri memperketat kegiatan transaksi short selling di pasar modal. Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif virus corona terhadap sektor tersebut. Virus COVID-19 ini cukup berdampak negatif terhadap pasar modal. Short selling sendiri merupakan aksi jual saham yang dilakukan oleh investor dengan meminjam dana (on margin) atau saham yang belum dimiliki dari sekuritas. Tujuannya agar investor tersebut bisa membeli saham tersebut di harga yang murah. Biasanya strategi ini dipakai untuk mengambil untung saat pasar turun.

Direktur utama BEI menjelaskan beberapa waktu ini terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat secara lebih dalam pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). Itu dilakukan untuk mengetahui tindakan apa saja yang perlu dilakukan. Pihak bursa tidak akan memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota yang mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi short selling sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Pihaknya juga menginstruksikan anggota bursa efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun