Mohon tunggu...
Politik

Berkat UU MD3 Anggota DPR akan Menjadi Manusia Setengah Dewa

20 Februari 2018   14:58 Diperbarui: 20 Februari 2018   15:12 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logikanya seorang Legislatif (anggota DPR/DPRD) itu dipilih oleh rakyat untuk mewakili aspirasi rakyat.  Dengan logika itu maka setiap anggota DPR/DPRD harus bertanggung-jawab kepada konstituennya (pemilih dirinya dalam Pemilu Legislatif).  Ini logika seharusnya yang menjadi acuan siapapun.

Apa yang terjadi bila ternyata setelah seseoran menjadi Legislatif  tapi ternyata tidak mau menyalurkan aspirasi rakyat yang memilihnya ataupun malah mementingkan dirinya dan kelompoknya?

Tentu rakyat yang memilihnya akan melakukan aksi protes. Mereka akan mengkritik anggota Legislatif tersebut. Sekali dua kali dikritik tidak digubris, maka mereka  (rakyat) akan marah dan meluapkan kekesalannya.  Begitulah kenyaataan yang terjadi selama ini.

Tetapi mulai saat ini DPR sudah membuat Peraturan bahwa rakyat tidak boleh marah kepada anggota Dewan. Bila rakyat marah maka mereka bisa dianggap telah merendahkan anggota Dewan. Dan untuk itu Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum untuk siapapun/ perorangan dari rakyat yang mencoba bersuara keras.

Pasal 122 dari UU MD3 yang baru disahkan DPR berbunyi :

"Mahkamah Kehormatan Dewan kini bisa mengambil langkah hukum dana tau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".

Pasal itu jelas berisi ancaman bagi siapapun yang dianggap telah melakukan tindakan merendahkan anggota Dewan akan diberi sanksi hukum. Dan pasal itu tidak menjelaskan kriteria seperti apa yang merendahkan anggota Dewan.  Untuk itu rakyat sebaiknya tidak perlu mengkritik keras anggota Dewan.

BERIKUTNYA, ZAMAN NOW DPR BISA MENJADI POLISI/ PENEGAK HUKUM TERTINGGI

Pasal 73 dari UU MD3 yang baru adalah tentang Pemanggilan Paksa.

Bunyinya :

"DPR kini berhak memanggil paksa setiap orang yang mangkir tiga kali berturut-turut dari panggilan anggota dewan. Polisi pun bisa dilibatkan untuk MENYANDERA selama 30 hari selama menjalankan panggilan paksa yang diamanatkan parlemen".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun