Mohon tunggu...
Anggy Nur Fitri Wijayanti
Anggy Nur Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hiduplah seperti air mengalir, jalani sampai kamu menemukan kemana tujuan hidupmu setelah ini:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Mengenai Legal Pluralism dan Proggresive Law di Indonesia

3 Desember 2022   22:21 Diperbarui: 3 Desember 2022   23:14 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme ialah suatu pandangan atau gagasan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya heterogen di dalam suatu komunitas masyarakat. Pluralisme hukum juga dapat diartikan keragaman hukum. Indonesia  adalah negara  yang  memiliki banyak pulau, memiliki banyak perbedaan baik dari agama, adat istiadat, dan kebudayaan, yang membuat semangat pluralisme sangat penting di tanamkan di Indonesia. Pluralisme hukum di Indonesia ini berupa hukum Pidana, hukum Keperdataan, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum  Administrasi  Negara, hukum  Internasional dan hukum  lainnya.

Selain itu, Hukum          Progresif          menurut          Satjipto  Rahardjo  adalah  hukum  yang  membebaskan.  Maksudnya, Hukum  Progresif  ingin  membebaskan diri   dari   kungkungan   masif   hukum   modern model liberalis-kapitalistik yang menimbulkan banyak gejolak.Yang juga  ingin  dibebaskan  ialah  keterikatan  pada status  quo,  yaitu  semua  hal  yang  menjadikan   manusia   sebagai   "budak hukum yang kaku". Dengan  demikian,  Hukum  Progresif  adalah suatu persoalan tentang realitas. Realitas yaitu penilaian  etis,  bukan  pembebasan. Progresive law juga dapat dikatakan serangkaian tindakan radikal dengan mengubah sistem hukum agar lebih bermanfaat dan menjamin kesejahteraan manusia.

Perkembangan  pluralisme  hukum  dengan  gerakan  perubahan  hukum yang  muncul  melalui advokasi-advokasi  terhadap  masyarakat  adat.  Dalam  hal  ini,  pluralisme  hukum digunakan untuk membela tanah-tanah masyarakat yang diambil secara paksa oleh pelaku swasta bahkan negara. Konsep  pluralisme  hukum  digunakan untuk mengangkat  kembali  keberadaan  hukum  adat,  dalam  upaya  untuk  melindungi  sumber  daya alam  yang telah dimiliki  masyarakat  adat  dari perampasan yang  diabsahkan  hukum negara. Pluralisme  hukum ini digunakan untuk  mendorong  pengakuan  keberadaan masyarakat adat oleh negara.
 
Pada dasarnya, pluralisme hukum digunakan untuk melancarkan kritik terhadap apa yang disebut John Griffiths sebagai ideologi sentralisme hukum. Sentralisme hukum yang dimaksud ialah hukum sebagai "hukum negara" yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara tersebut.  Meskipun ada kaidah-kaidah  hukum  lain,  sentralisme  hukum  menempatkan  hukum  negara  berada  di  atas kaidah  hukum  lainnya,  seperti  hukum  agama,  hukum  adat maupun  kebiasan-kebiasaan. Kaidah-kaidah hukum lain tersebut dianggap memiliki daya ikat yang lebih lemah dan harus tunduk pada hukum negara .


Dalam pluralisme  hukum  ini  tidak  terlepas  dari beberapa kritik,  di antaranya yaitu:
1. Pluralisme  hukum  dianggap  kurang  mempertimbangkan  faktor  struktur  sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.  
2. Pluralisme  hukum  dinilai  tidak  memberikan  tekanan  pada  batasan  istilah  hukum yang digunaka
3. Pluralisme  hukum  hanya  dapat  dipakai  untuk  memahami  realitas hukum di dalam masyarakat.
4.  Menurut  Rikardo  Simarmata,  kelemahan  penting  lainnya  dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Pluralisme hukum  belum  bisa  menawarkan  sebuah  konsep  jitu  sebagai antitesis  hukum  negara.


Kemudian, hukum progresif mengkritik mengenai sistem hukum liberal. Hukum progresif juga mengkritik mengenai hukum yang hanya berupa pasal-pasal saja jelas tidak dapat menggambarkan kebenaran yang kompleks dari realitas-empirik dan jelas sangat diragukan posisinya sebagai ilmu hukum yang benar-benar ilmu.

Legal pluralisme itu adalah adanya suatu pemahaman saling menghargai dalam perbedaan-perbedaan dalam kehidupan masyarakat agar dapat menjaga budaya sebagaimana budaya adalah bentuk ciri khas. Negara Indonesia memiliki berbagai ras dan etnis. Jadi, keberadaan hukum pluralisme dalam masyarakat itu sebagai hukum yang diterapkan agar Masyarakat saling menghargai serta menghormati sesamanya agar tidak terjadi konflik atau permasalahan dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, di Indonesia hukum progresif muncul karena kekhawatiran terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia sejak terjadinya reformasi pada tahun 1997. Fungsi hukum ini ialah memecahkan persoalan dalam kehidupan masyarakat secara ideal. 

Hukum progresif mempunyai asumsi dasar hubungan antara manusia dengan hukum. Hukum ini tidak dapat hadir dengan sendirinya sebagaimana dalam ilmu hukum positif tetapi untuk manusia dalam mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Hukum progresif menginginkan adanya terobosan dalam dunia hukum yang positivistik agar hukum dapat lebih berguna bagi manusia dan tidak membuat manusia itu menjadi tertekan dengan aturan-aturan yang dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun