Mohon tunggu...
Anggy Nur Fitri Wijayanti
Anggy Nur Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hiduplah seperti air mengalir, jalani sampai kamu menemukan kemana tujuan hidupmu setelah ini:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosio-Legal Studies

27 November 2022   12:15 Diperbarui: 27 November 2022   12:18 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian sosio-legal studies
Sosial legal studies yaitu pendekatan dalam ilmu sosial yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui pasal pasal dalam peraturan perundangan-undangan yang berwujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam kehidupan keseharian masyarakat.
Dalam ruang lingkup studi sosio legal itu dengan ilmu sosial ada dalam perspektif metodologinya. Kemudian pendekatan sosial legal ini bukan hanya terfokus pada norma, tetapi secara lengkap dan detail melihat dalam konteks norma dan cara pemberlakuannya. Pendekatan yang berupaya untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya dengan pendekatan yang membebaskan. Studi socio legal ini adalah kajian terhadap hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu ilmu sosial


Perbedaan sosiologi hukum dengan sosio-legal studies
Studi ini yang bersifat interdisipliner  adalah berasap dari kata 'hibrid" daristudi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari pandangan kemasyarakatan yang lahir sebelumnya. Kebutuhan guna menjelaskan permasalahan hukum secara lebih bermakna secara teoretikal memperluas studi ini. Dengan demikian secara praktikal, studi ini diperlukan untuk menjelaskan bekerjanya hukum dalam hidup keseharian masyarakat. Metode sosio-legal menunjukkan ruang di mana pembicaraan mengenai akar pohon ilmu adalah masa lalu. Kebutuhan menggunakan pendekatan hukum doktriner dan penelitian hukum empirik akan tergantung pada persoalan apa yang akan dijelaskan dalam penelitian dan kajian. Studi sosio-legal ini berbeda dengan sosiologi hukum  intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama, dan bertujuan untuk dapat mengkonstruksi pemahaman teoretik dari sistem hukum. Hal demikian, dilakukan oleh para sosiolog hukum dengan cara menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang lebih luas.


Contoh penelitian dengan pendekatan sosio-legal studies
Contoh persoalan dalam penelitian bagaimana akses perempuan kepada keadilan yang disediakan oleh negara, ketika dirinya menjadi korban kekerasan (domestik dan publik). Untuk keperluan tersebut, maka dianggap penting dalam penelitian ini untuk melakukan pemetaan terhadap kedudukan hukum perempuan melalui vonis-vonis hakim di pengadilan. Dalam hal ini akan diketahui bagaimanakah para penegak hukum, khususnya hakim memandang dan memaknai kasus kekerasan terhadap perempuan dan merefleksikannya dalam putusan. Agar didapatkan peta kedudukan hukum perempuan dalam peradilan. yang cukup komprehensif, maka pemetaan akan memperhatikan dimensi sejarah. Untuk kasus-kasus persidangan yang sudah lewat, yang dapat ditelusuri adalah teks tertulis dalam bentuk vonis-vonis hakim. Berdasarkan pemikiran ini maka pembabakan waktu untuk kasus kekerasan domestik akan didasarkan pada masa sekitar 1960-an sampai tahun 2003. Sementara itu kasus persidangan yang sedang terjadi akan didapat dari penelitian lapangan.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Komnas Perempuan, terbukti bahwa banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga menempati porsi yang tinggi di antara kasus kekerasan terhadap perempuan seluruhnya, yaitu sampai 74%. Karena kasus kekerasan domestik dalam kurun waktu yang panjang tidak terlalu diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, dan sistem birokrasi pengadilan yang tidak kondusif, maka tidak banyak perempuan mencari keadilan melalui institusi penegakan hukum negara. Kalaupun ada. kemungkinan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan "tersembunyi dalam kasus-kasus hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan waris),
Ruang lingkup isu kekerasan dalam penelitian ini tidak semata-mata mengacu pada kekerasan fisik. Berdasarkan penelitian awal ditemukan bahwa kasus-kasus kekerasan yang dijumpai dalam dokumen pengadilan adalah kasus-kasus kekerasan yang bersifat psikis. Mungkin saja karena keterbatasan teks tidak terlalu dapat diungkap bentuk-bentuk kekerasan fisik secara jelas.


Pandangan Kelompok
Pandangan kelompok kami tentang hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosiolegal studies yaitu Socio-legal studies mempunyai pandangan tersendiri bahwa hukum sebagai salah satu faktor dalam suatu sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan. Jadi hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan dalam kepentingan suatu masyarakat, yang pada akhirnya ada sebuah ketertiban dan keadilan yang bisa dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yng bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun