Mohon tunggu...
Anggita Rahmadini
Anggita Rahmadini Mohon Tunggu... Peternak - Learner

Pembelajar 21 tahun Fapet Unpad 2017

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Deklarasi Universal

1 Juli 2021   13:03 Diperbarui: 1 Juli 2021   13:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suara bulat Majelis Umum mengadopsi Deklarasi Universal pada tanggal 10
Desember 1948 dan Deklarasi ini merupakan pernyataan terpenting tentang kewajiban
Hak asasi manusia yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Walaupun
Pada saat diadopsi Deklarasi Universal dianggap secara luas sebagai pernyataan prinsip-prinsip, sejak itu menjadi semakin signifikan dari waktu ke waktu.

 Proklamasi Teheran,
Yang menandai peringatan ulang tahun Deklarasi Universal yang ke-20, yang disetujui oleh Majelis Umum PBB, menyatakan bahwa Deklarasi Universal “menguraikan pengertian bersama dari semua rakyat di dunia mengenai hak-hak yang tidak dapat dicabut atau dilanggar yang dimiliki setiap manusia dan merupakan kewajiban untuk semua anggota masyarakat internasional.”

Sebagaimana dinyatakan oleh Hakim Agung Muhammad Haleem dari Pakistan: Deklarasi Universal sekarang diakui secara luas sebagai Magna Carta untuk Kemanusiaan, yang harus ditaati oleh semua aktor pada tingkat internasional. Yang pada awalnya hanya merupakan harapan bersama sekarang disebutkan
Sebagai penafsiran otoritatif atas ketentuan hak asasi manusia dalam Piagam PBB Dan sebagaimana diatur dalam hukum kebiasaan ... yang merupakan intinya Bill of Rights yang bersifat global.

Pasal 19 dari Deklarasi Universal menyatakan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, yang temasuk kebebasan untuk “mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” Pasal 20 menyatakan hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai, termasuk hak untuk tidak dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. Hak-hak tersebut dibatasi oleh Pasal 29, yang menerapkan pembatasan “yang tujuannya semata-mata untuk menjamin ..... penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” Lagipula, hak-hak yang diuraikan dalam Deklarasi Universal “dalam keadaan apa pun tidak boleh dilaksanakan secara berlawanan dengan tujuan dan prinsip PBB”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun