5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, Â mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya diperjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sang pencipta, maupun hubungan sosial antar manusia di masyarakat :
1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil (kikir), serta serakah sehingga dapat merasakan ketenangan batin, karena terbebas dari tuntutan Allah Swt dan tuntutan kewajiban masyarakat.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul ketika melihat kecukupan atau kelebihan orang disekitarnya dengan kemewahan, sedangkan ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak adauluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat menolong membina, dan membangun kaum yang lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban- kewajibannya terhadap Allah Swt.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemsyarakatan islam yang berdiri diatas prinsip-prinsip ummatan wahidan, musawah (persamaan derajat, hak dan kewajiban), ukhuwah islamiyah, dan takafulijtima'i (tanggung jawab sosial bersama).
5. Menjadi unsur penting dalam keseimbangan dalam distribusi harta sosial (social distruction) keseimbangan dalam kepemilikan harta (social ownership), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah maliyyah yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah Swt dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.