Mohon tunggu...
Anggi RezaHasanah
Anggi RezaHasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Anggi Reza Hasanah

Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Zakat pada Bidang Pendidikan

27 Mei 2020   14:35 Diperbarui: 27 Mei 2020   14:35 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam merupakan agama yang mengajarkan manusia untuk saling menyayangi, mengasihi dan menyantuni. Seperti rukun islam yang ke empat yaitu zakat, zakat merupakan salah satu perwujudan pola hubungan di antara manusia dengan manusia lainnya, dimana zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti sholat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As sunnah. Zakat juga merupakan ibadah yang mempunyai nilai amal sosial kemasyarakatatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Pertumbuhan dan perkembangan harta manusia yang mendatangkan hasil membawa pengaruh pula terhadap pertumbuhan dan perkembangan zakat. Seseorang yang memenuhi syarat-syaratnya yaitu seorang muslim yang mempunyai kekayaan tertentu dan telah sampai memenuhi  syarat-syaratnya seperti kekayaan itu telah mencapai nisabnya, maka wajib mengeluarkan zakat. Sudah menjadi sunnatullah bahwa tingkatan sosial di dalam masyarakat itu tidak sama, ada yang berkelebihan, ada yang kekurangan.

Masyarakat yang berkekurangan itu belum memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan yang layak dan juga belum dapat mengenyam kebahagiaan dan kesejahteraan,  dalam Al Qur'an mereka disebut sebagai "fuqara', masakin, dan dhuafa'. Mereka memerlukan santunan dan uluran tangan dari sesama muslim sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan ekonominya, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dan melepaskan diri dari belenggu kefakiran dan kemiskinan. Itulah esensi dari ibadah zakat, yaitu selain membersihkan diri dan harta, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an Surat At Taubah ayat 103:
-
Artinya : "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"

Ibadah zakat mempunyai kekhususan yakni dari Umat Islam, oleh Umat Islam, dan untuk Umat Islam, dengan sasaran khusus sebagaimana tersebut dalam Al Qur'an Surat At taubah ayat 60 bahwa yang berhak menerima zakat (mustahik) adalah fakir miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (Hastuti, 2014). Islam menentukan bahwa harta seorang muslim yang telah mencapai kadar tertentu (nishab), terdapat 2,5% (dua setengah persen) hak orang lain yang harus dikeluarkan. Hal ini dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan dalam harta seorang muslim terdapat fungsi sosial. Perintah untuk mengeluarkan zakat mendidik seorang muslim untuk mampu mengikis sifat egoisme (mementingkan diri sendiri), dan kecenderungan untuk tidak peduli dengan nasib orang lain yang ada di sekitarnya.

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun