Mohon tunggu...
Nur Anggi Istiya Devi
Nur Anggi Istiya Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berebut Lahan Perhutani

28 September 2022   12:05 Diperbarui: 28 September 2022   12:09 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Terdapat suatu berita yang membahas tentang permasalahan lahan di kawasan wilayah Kabupaten Jember saat ini. Permasalahan atau konflik mengenai lahan ini terjadi di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ternyata, ada penyerangan dari beberapa orang yang membakar rumah-rumah warga dan juga kendaraan mereka. 

Konflik ini disebabkan oleh warga sana yang menanam dan mengelola tumbuhan kopi pada lahan yang bukan milik mereka tetapi lahan tersebut adalah lahan milik Perhutani. Warga ini di dominasi oleh mereka yang berasal dari Dusun Baban Timur, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dan warga dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Mereka menanam tumbuhan kopi tersebut di wilayah atau lahan milik Perhutani yang seharusnya lahan tersebut tidak boleh digunakan oleh sembarang warga, hanya Perhutani yang berhak atas lahan tersebut. 

Menurut Kapolres AKBP Jember, Herry Purnomo, jika hal ini dibiarkan dan diabaikan secara terus-menerus yang ada nantinya lahan milik Perhutani ini akan dirampas habis oleh para warga secara perlahan yang dengan seenaknya menanami dan mengelola tanaman kopi di lahan milik Perhutani. Lahan milik Perhutani di daerah dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang digunakan secara sembarangan oleh warga Dusun Baban Timur, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dan warga dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ini memang terletak pada geografis yang tidak strategis, berada di wilayah perkebunan, dan aksesnya yang sangat susah untuk dijangkau.

Kapolres AKBP Jember, Herry Purnomo, mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara warga Jember dan warga Banyuwangi ini klimaksnya adalah peristiwa penganiayaan yang merupakan aksi dari penyerangan dan pembakaran rumah beberapa warga serta kendaraan juga. Pelakunya merupakan warga yang tinggal di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Menurut hasil dari penyelidikan, kasus ini terjadi karena warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang merasa kesal akibat hasil panen kopi mereka yang menghilang. 

Keributan dari konflik tersebut adalah aksi pembacokan. Anak dari salah satu korban pembacokan itu tidak terima terkait hal yang telah menimpa orang tuanya tersebut. Lantas ia mengajak atau memprovokasi warganya untuk menyerang, membakar rumah, dan merusak kendaraan milik warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwnagi. 

Jadi, konflik yang terjadi antara dua warga desa ini bersumber dari adanya rasa dendam yang tersimpan lama dan tersulut-sulut. Tak hanya itu, ada juga warga yang memanen tumbuhan kopi disana dan ada warga lain yang menarik dan meminta pajak atau upeti dari hasil panen kopi tersebut. Dan tak luput pula hal ini juga bermasalah pada bidang lahan pertanian yang merupakan lahan milik Perhutani tersebut.

Menurut perkataan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kedua kelompok warga, yakni dari warga Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dengan warga dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi sudah saling bertemu dan menemukan satu paham. Mereka telah berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kedua kelompok warga ini juga telah mempercayakan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib.

Gubernur Jawa Timur kita, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa telah menemukan beberapa solusi untuk mengatasi dari permasalahan ini. Penegasan oleh Perhutani sendiri terkait lahan yang  digunakan sembarangan oleh kedua kelompok warga. Penegasan kepemilikan lahan ini bertujuan agar memperjelas mana kawasan lahan yang dimiliki oleh Perhutani dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Antara kedua kelompok warga dengan Perhutani telah memiliki kesepakatan bersama, yakni membangun kepastian antara petani dengan Perhutani karena lahan tersebut belum merupakan Perhutanan Sosial.

Bupati Kabupaten Jember kita, Hendy Siswanto, mengatakan telah mengirimkan tim keamanan untuk menjaga proses hukum tersebut yang dimaksudkan agar permasalahan ini tidak merambat lebih jauh lagi ke wilayah atau daerah lain.

Bisa kita lihat di sini, tanah atau lahan yang dikelola oleh warga dari Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dan warga dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian mereka. Bahkan, bisa jadi para petani itu hanya bergantung pada lahan milik Perhutani tersebut. Jika tanah atau lahan milik Perhutani tersebut sudah menjadi Perhutanan Sosial maka kesejahteraan warga tersebut akan terwujud. Tanah atau lahan tersebut menjadi salah satu pendorong faktor sektor ekonomi yang tak hanya warga sekitar tersebut, melainkan juga sektor ekonomi kota atau Pemerintah Daerah.

Selain perlunya ketegasan kebijakan kepemilikan tanah ini, perlu juga adanya kebijakan penataan lahan. Mengapa? Karena penataan lahan ini suatu kegiatan yang merencanakan tata atau design letak suatu ruang yang menyangkut tanaman yang dibuat dengan kesesuaian pemanfaatan lahan serta memenuhi syarat sebagai lahan yang digunakan untuk menumbuhkan tanaman yang akan dibudidayakan dan menjadi peningkatan produktivitas lahan. Adanya penataan lahan ini, akan membantu penataan lahan sehingga munculah beberapa manfaat dari penataan lahan tersebut, seperti mendukung sistem pengelolaan air, sistem pengelolaan tanaman, membantu mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk para usaha tani, dan diverifikasi komoditas tanaman sehingga para petani bisa terhindar dari risiko gagal panen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun