Mohon tunggu...
Anggi Rizky Fauzi
Anggi Rizky Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Jember

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Apa Peran Bank Indonesia?

21 November 2020   23:10 Diperbarui: 21 November 2020   23:52 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kinerja ekonomi dan keuangan syariah bisa terbilang cukup baik serta berdaya tahan mengingat kondisi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, dimana hampir seluruh sektor perekonomian mengalami penurunan. Hal ini bukan tanpa alasan, pada tahun 2019 kinerja ekonomi dan keuangan syariah juga terbilang menjanjikan potensi yang besar untuk kedepannya terus mengalami peningkatan. Di Indonesia sendiri mayoritas penduduk adalah beragama islam, dalam menjalankan kegiatan ekonomi sebagian besar lebih cenderung menggunakan prinsip ekonomi syariah meskipun tidak semua masyarakat muslim melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa pangsa pasar syariah di Indonesia tergolong besar serta terdapat potensi bahwa kedepannya perekonomian syariah dapat terus bertumbuh. Pangsa pasar yang cukup besar ini merupakan salah satu modal penting dalam perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu indikator penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Ekonomi dan keuangan syariah dipandang memiliki potensi yang baik sebagai penggerak perekonomian karena tergolong perekonomian berkelanjutan serta mengedepankan prinsip-prinsip syariah yang merupakan hal penting menurut beberapa kalangan masyarakat. Melihat besarnya potensi yang ada pada perekonomian syariah saat ini, maka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kedepannya dapat ditempuh melalui peningkatan peran usaha syariah dengan halal value chain.

Halal value Chain merupakan sebuah ekosistem dari berbagai tingkatan usaha yang halal dari industri hulu sampai hilir. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat ditempuh melalui pengembangan keuangan sosial syariah sebagai alternatif sumber pembiayaan yang dapat memperkuat keuangan syariah secara umum. Secara umum perekonomian syariah sejalan dengan ekonomi Indonesia, dimana keberlanjutan perekonomian didukung oleh permintaan domestik ditengah menurunnya aktivitas ekspor akibat perlambatan ekonomi global yang disebabkan oleh menyebarluasnya pandemi Covid-19. Kinerja ekonomi syariah apabila dilihat dari sektor prioritas halal value chain (HVC) mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan PDB Nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,72%. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sektor makanan halal yang memiliki kontribusi besar termasuk didalamnya permintaan produksi makanan halal untuk ekspor yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Sejalan dengan perekonomian Indonesia, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan kinerja sektor prioritas ekonomi syariah. Momentum pemulihan perekonomian dari dampak Covid-19 inilah yang cocok dimanfaatkan untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah.

Peran Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah salah satunya melalui strategi cetak biru (Blueprint), dimana Bank Indonesia sebagai stabilitas sistem keuangan dan otoritas moneter berperan serta dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah bersama dengan stakeholder terkait, dengan mengacu kepada nilai-nilai dan prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang berdimensi transparansi, produktivitas, keadilan, serta tata kelola yang lebih baik (governance). Cetak biru dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ini dirumuskan melalui 3 pilar strategis yaitu pilar pertama, memuat mengenai pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah melalui pengembangan rantai nilai halal. Pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah dalam hal ini dicapai melalui penguatan rantai nilai halal dengan mengembangkan ekosistem dari berbagai tingkat bisnis syariah, termasuk UKM, pesantren, dan perusahaan dalam rantai hubungan bisnis yang bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi yang inklusif. Program ini dilaksanakan pada 4 sektor utama, yaitu industri makanan halal, sektor pariwisata halal, sektor pertanian dan sektor energi terbarukan. Pilar kedua, pendalaman pasar keuangan syariah untuk mendukung pembiayaan syariah. Dalam hal ini, Bank Indonesia mendukung distribusi pembiayaan syariah untuk pengembangan rantai nilai halal melalui pendalaman pasar keuangan syariah untuk meningkatkan efisiensi manajemen likuiditas pasar keuangan syariah. Selanjutnya pada pilar ketiga yaitu, dengan memperkuat penelitian, penilaian dan pendidikan ekonomi serta keuangan syariah sehingga meningkatkan literasi publik mengenai ekonomi dan keuangan syariah.

Peran Bank Indonesia dalam ekonomi dan keuangan Syariah selanjutnya yaitu mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang mana dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah. Dalam bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah, bank Indonesia menerbitkan Sukuk yang merupakan kelanjutan dari langkah reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter serta menjadi bagian penting dari kerangka dasar bauran kebijakan moneter dan makroprudensial syariah Bank Indonesia. Bank Indonesia dalam kebijakannya menggunakan beberapa instrumen moneter syariah seperti sertifikat Bank Indonesia syariah (SBIS), Repo SBIS, reverse repo surat berharga syariah negara (SBSN) dan term deposit (TD) Syariah. Penerbitan Sukuk Bank Indonesia dilakukan untuk menggantikan instrumen reverse repo SBSN yang memiliki fitur kurang fleksibel karena tidak dapat diperdagangkan. RR SBSN dapat direpokan, tetapi adanya perpindahan kepemilikan atas SBSN yang menjadi underlying menyebabkan instrumen ini kurang menarik sebagai instrumen pengelolaan likuiditas di pasar uang syariah. Sukuk BI diterbitkan dengan beberapa tenor untuk melengkapi tenor instrumen moneter syariah yang telah tersedia sehingga mendukung perbaikan manajemen likuiditas perbankan syariah. Di samping itu, Sukuk BI juga dapat digunakan sebagai agunan transaksi repo dalam standing facilities Bank Indonesia yaitu penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities konvensional (lending facility) maupun penyediaan dana Rupiah dalam standing facilities syariah (financing facility). Penerbitan Sukuk diharapkan dapat mendukung penguatan peran lembaga keuangan syariah dalam transmisi kebijakan Bank Indonesia dan pembiayaan ekonomi, karena Sukuk juga berfungsi sebagai instrumen pasar uang syariah.

Sumber:

Bank Indonesia. 2020. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019 : Ekonomi Syariah Dukung Pemulihan Ekonomi Dampak COVID-19. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Laporan-Ekonomi-dan-Keuangan-Syariah-2019-Ekonomi-Syariah-Dukung-Pemulihan-Ekonomi-Dampak-COVID-19.aspx

Bank Indonesia. 2019. Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSyar). Diakses dari https://www.bi.go.id/id/ekonomi-dan-keuangan-syariah/Cetak-Biru/Contents/default.aspx

Bank Indonesia. 2018. Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Pengembangan-Ekonomi-Keuangan-Syariah-untuk-Mendukung-Pertumbuhan-Ekonomi-Berkelanjutan.aspx

Bank Indonesia. 2018. Kebijakan Moneter. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/perekonomian/Documents/7_LPI2018_BAB%205.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun