Peningkatan mutu kelembagaan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN/IAIN/STAIN semakin diperkuat dengan hadirnya PP No. 46 Tahun 2019. Dosen MPI (Manajemen Pendidikan Islam) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Angga Teguh Prastyo,M.Pd mengatakan di samping berbicara lebih banyak mengenai mekanisme pembukaan dan penutupan perguruan tinggi keagamaan, PP No.46 Tahun 2019 Â juga memberi ruang yang lebih optimal dan luas kepada perguruan tinggi keagamaan untuk bisa memanfaatkan otonomi yang diberikan.Â
Fokus penggunaan otonomi pendidikan ditekankan pada peningkatan pengolahan kapasitas akademik dan non akademik seperti keuangan, sarana dan prasarana maupun bidang aspek lainnya.
"Ini sebuah lompatan yang perlu diapresiasi sehingga perguruan tinggi keagamaan memiliki modal bangunan keilmuan maupun bangunan manajemen yang lebih kuat serta siap bersaing dengan perguruan tinggi lainnya untuk mencetak para lulusan yang memiliki kompetensi global,"jelas dosen asli Malang tersebut.
Angga menambahkan, hadirnya PP ini menunjukkan adanya penguatan serius terutama dalam transparansi publik dengan melibatkan stakeholder pendidikan yang lebih nyata. Implikasi lainnya adalah akan terbangun budaya mutu internal yang lebih masif di kalangan perguruan tinggi keagamaan. Hal inilah yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memilih studi ilmu agama dan ilmu umum di perguruan tinggi keagamaan seperti UIN/IAIN/STAIN.