Mohon tunggu...
Darul Ahmad
Darul Ahmad Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Prodi Hukum Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Kelangsungan Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

13 Agustus 2020   15:31 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:26 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kegiatan berkumpul atau menggelar pesta pernikah pun tidak diperbolehkan, demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Beberapa pasangan memilih membatalkan atau menjadwal ulang pesta pernikahan mereka karena pandemi COVID-19 yang tak kunjung berakhir. Rasanya kurang afdal jika peristiwa sekali seumur hidup itu tak dirayakan dengan rancangan gaun desainer ternama, ornamen bunga di setiap sudut ruangan, dan hidangan lezat.

Mereka rela memundurkan hari pernikahan demi mewujudkan pesta impian yang telah dirancang. Tapi di sisi lain keputusan menikah di tengah pandemi justru menjadi pilihan pasangan yang sejatinya mendambakan konsep pernikahan simpel.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi, menyebut masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA dengan beberapa persyaratan.

Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,

Selain soal jarak dan intensitas pertemuan, saat menjalankan prosesi akad juga menerapkan protokol kesehatan lain seperti mengukur suhu, memakai masker, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan rapid test.

Selama pandemi kali ini masyarakat diminta menjalankan protokol kesehatan ketika menggelar pernikahan. Jika acara dilakukan di Kantor Urusan Agama maka syaratnya prosesi hanya boleh diikuti 10 orang dalam satu ruangan. Kemudian calon pengantin dan anggota keluarga wajib membersihkan tangan dan menggunakan masker.

Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki mengenakan sarung tangan dan masker ketika ijab kabul. Protokol yang sama diberlakukan pada acara pernikahan di luar Kantor Urusan Agama. Namun jumlah tamu boleh mencapai 30 orang, atau maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan.

Tak dipungkiri wabah COVID-19 kali ini membikin segala sisi kehidupan morat-marit. Beragam perusahaan barang dan jasa gulung tikar, yang masih bertahan mencoba melakukan efisiensi dan inovasi meski berjalan terseok. Begitu pun jasa-jasa perencanaan pernikahan.

Pasangan pengantin tetap melakukan akad sesuai protokol kesehatan yang disyaratkan. Namun, mereka tetap bisa mengundang "tamu" lain lewat platform pertemuan daring. Prosesi pernikahan bisa diikuti oleh para tamu lewat jarak jauh.

Adapun hasil simulasi ini akan menjadi acuan protokol kesehatan untuk pernikahan new normal. Mulai dari layout ruangan yang hanya diisi dengan 50 persen kapasitas ruangan, penyiapan ruang tunggu untuk mengatur alur tamu di dalam ruang utama, panggung pelaminan berundak untuk prosesi salaman dan foto secara physical distancing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun