Mohon tunggu...
Anep Paoji
Anep Paoji Mohon Tunggu... Masih Terus Belajar dan Mncoba terus Berkarya

Anep Paoji, saya tinggal di kota kecil indah dan bersahabat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nonton Situs Porno Tak Dosa: Jangan-jangan Itu Benar Kata KH. Agil Siradj?

10 September 2012   22:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:39 3309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya terusik mengulas soal situs porno yang dipicu tulisan saudara Adi Supriadi (AS) di Kompasiana yang konon diprotes secara resmi oleh PBNU. Komentar pro dan kontra muncul, ada yang mendukung agar tulisan dihapus ada juga yang mendukung menggunakan hak jawab.

Yang saya sesalkan, banyak komentar langsung menuduh penulis, tanpa melihat esensi persoalan. Misalnya mencoba membandingkan terlabihdahulu isi tulisan yang dikomplain PBNU dengan yang sebenarnya dikatakan PBNU. Disayangkan pula, Kompasiana tidak membuat tulisan penjelasan PBNU soal materi berita, (mungkin karena belum ada penjelasan terkait berita tersebut), sehingga tidak jelas apakah yang mengutif keliru atau yang dikutif tidak mau tahu dengan statemennya.

Saya berusaha mencari sumber berita tersebut. Tidak sulit melacaknya, hasilnya sama menjadi sumber saudara AS yakni wwww.arrahmah.com. Sementara di media lain saya tidak menemukan, sehingga sulit mencari pembanding. Berita tersebut menurut www.arrahmah.com merupakan pres release PBNU KH. Said Agil di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (27/9/2011). Kurang lebih sudah satu tahun yang lalu berita itu muncul.

Ada baiknya kita mengenali teks yang masih bisa kita akses terkait pemberitaan tersebut. Saya mengutifnya di bawah ini :

Karenanya, kiyai jebolan Universitas Ummul Qura ini meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk memblokir situs radikal. "Saya meminta Menkominfo menutup situs yang mendorong sikap radikal, bahkan menimbulkan gerakan teror yang meresahkan masyarakat," desak Said Agil di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Bagi Said Agil, pengaruh situs radikal itu lebih berbahaya terhadap kenyamanan hajat bangsa daripada situs porno. Madharat situs porno hanya berdampak individual, sementara situs radikal berefek sosial.

"Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno," ujar Prof Dr KH Said Agil Siraj.

Sementara itu, situs radikal, menurut Said Agil, lebih berbahaya karena merusak iman. Said Aqil menegaskan situs-situs radikal itu telah membelokkan makna jihad dalam ajaran Islam. Jadi, situs radikal lebih berbahaya karena merusak iman.

"Jika seseorang membuka situs radikal, efeknya orang tersebut akan memiliki paham yang salah tentang agama. Kesalahan itu yang bisa mengantarkan seseorang menjadi pelaku terorisme. Kalau situs porno merusak akhlak, situs yang mengandung paham radikalisme dapat merusak iman," tuturnya. (voa-islam.com/arrahmah.com)

Pertama, saya ingin menggarisbawahi bahwa kutipan langsung ini “Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno”. Kutipan ini tidak tegas, apakah nonton situs porno termasuk dosa atau makruh. Sebab tidak dikatakan “nonton situs” tetapi hanya dikatakan “Situs porno”. Jika hanya situs ya tentu tidak akan berdampak apa-apa kalau tidak ditonton. Seperti pisau, kalau cuma didiamkan meskipun tajam, tidak akan bermanfaat atau madarat.

Kedua, saya menggaris bawahi kutipan langsung... “Jika seseorang membuka situs radikal, efeknya orang tersebut akan memiliki paham yang salah tentang agama. Kesalahan itu yang bisa mengantarkan seseorang menjadi pelaku terorisme. Kalau situs porno merusak akhlak, situs yang mengandung paham radikalisme dapat merusak iman," tuturnya.

Kutipan langsung ini cukup jelas dan artinya mudah ditangkap. Bahwa, menurut pandangan ketua PBNU itu, nonton situs porno dampaknya bisa lebih ringan ketimbang nonton situs radikal.

Saya hanya memandang, itu ijtihad KH Aqil Siradj, bahwa madarat sutus berisi porno jauh lebih ringan dampaknya ketimbang dampak situs-situs radikal.  Meski jadi pertanyaan saya, jika setelah membuka situs porno kemudian sang netter terinpirasi memperkosa atau selingkuh. Apa nonton situs porno tidak berdosa? Pertanyaan saya juga, ketika netter membuka situs “radikal” kemudian jadi razin beribadah tanpa berbuat radikal, jadi apakah hukum nonton situs radikal tersebut? Dalam hal ini, kita tidak berharap, sebuah hukum ditetapkan hanya untuk “melayani para pihak yang berkepentingan”. Semoga.. (*)

>>ISU SARA MEMNG GAGAL, PRIMORDIALISMELAH YANG BERHASIL DALAM PILGUB  DKI JAKARTA?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun