Mohon tunggu...
Ane Haerani
Ane Haerani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Universitas garut

Ketika semua terasa mustahil ,yakinlah ,ada Allah yang dapat membuat semuanya menjadi mungkin .

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kewajiban dan Sikap Positif sebagai Warga Negara yang Baik

14 Maret 2021   14:16 Diperbarui: 14 Maret 2021   15:14 4821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar selaku warga negara.berada di candi cangkuang leles - (Dok.pri)

Warga negara merupakan orang orang yang berada di suatu negara . Sebagai warga negara tentunya sudah pasti memiliki kewajiban terhadap negaranya,agar nantinya negara tersebut menjadi negara yang sejahtera,adil, dan makmur .Sebaliknya jika ada warga negara yang tidak mentaati atau mengingkari kewajiban nya sebagai warga negara maka sudah di pastikan negara tersebut tidak akan sejahtera,adil dan makmur sebagai mana mestinya.contohnya seperti kewajiban membayar pajak yang di lakukan satu taun sekali.pajak itu merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang berdasarkan undang undang yang sudah ada sehingga jika kita tidak membayar pajak itu bisa di katakan tidak bisa membalas jasa secara langsung kepada negara .

Di samping itu juga selain warga negara yang mempunyai kewajiban terhadap negaranya, Negara pun juga mempunyai kewajiban terhadap  warga negaranya,salah satunya seperti kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang dan mensejahterakan rakyat .

 Kewajiban warga negara yang sudah tertuang didalam undang undang diantaranya : 

* Pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi " Setiap warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

* Pada pasal 28J Ayat (1) ,wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain .

* Pada pasal 28J ayat (3),Wajib menghormati hak asasi manusia .

* Pada pasal 27 ayat (3) ,Wajib ikut serta pembelaan Negara 

* Pada pasal 30 ayat (1) ,yang berbunyi " tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam artian dari pasal pasal tersebut sudah jelas bahwa kewajiban kita sebagai warga negara itu wajib mentaati hukum dan pemerintahan tanpa adanya pengecualian juga kita harus rela berkorban untuk negara ,karna kita memperoleh negara ini dengan perjuangan dan pengorbanan jiwa dan harta yang tidak sedikit,oleh karena itulah kita harus mempertahan kan tanah air ini dengan segala pengorbanan .

Selain adanya kewajiban ,kita sebagai warga negara juga hendaklah memiliki karakter atau sikap positif supaya bisa membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban.seperti contohnya adanya rasa saling hormat dan tanggung jawab,karna sebagai warga negara yang baik,hendaklah memiliki sifat tersebut,terutama dalam konteks adanya perbedaan seperti berbeda dalam suku,ras,keyakinan dan agama.juga kita dituntut untuk bisa bertanggung jawab dengan apa yang di lakukan atau bertanggung jawab terhadap keharmonisan hubungan serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri atas perbedaan tersebut .selain itu juga sebagai warga negara harus memiliki sifat terbuka, rasionalisme,dan bersikap jujur,karna kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan,kedamaian,dan keharmonisan hubungan antar negara . Referensi :

Bibliography

Bangbang Tri Purwanto, S. H. (2018). Membangun wawasan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan . Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun