Mohon tunggu...
andy hermansyah
andy hermansyah Mohon Tunggu... Jurnalis

JURNALIS

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Proyek jalan dan trotoar di sorot Kabid Bina Marga kota Tangerang diminta lebih transparan

28 September 2025   13:18 Diperbarui: 28 September 2025   13:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala dinas Pupr Kota Tangerang taufik syahzaeni

Proyek Jalan dan Trotoar Disorot, Kabid Bina Marga Kota Tangerang Diminta Lebih TransparanTangerang -- 28 September 2025
Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, khususnya Bidang Bina Marga, tengah menjadi sorotan publik. Beberapa proyek jalan dan trotoar yang dikerjakan tahun ini menuai apresiasi sekaligus kritik, mulai dari dugaan pelanggaran keselamatan kerja hingga polemik status jalan.

Proyek Jalan Lingkungan Diduga Abaikan K3

Peningkatan jalan lingkungan di Jalan Pembangunan VI RT 5 RW 012, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, mendapat kritik tajam. Pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Meski sudah dikonfirmasi, Kabid Bina Marga DPUPR Kota Tangerang, Mursiman, ST, belum memberikan jawaban resmi terkait temuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal pengawasan pemerintah terhadap kontraktor pelaksana

Di sisi lain, pencapaian positif dicatatkan Pemkot Tangerang. Sepanjang semester pertama 2025, sekitar 350 titik jalan lingkungan telah ditangani. Bahkan, 40 ruas jalan kota berhasil direkonstruksi, di antaranya Jalan Raya Bayur, Jalan Moh. Toha, dan Jalan Kian Santang.
Mursiman menyebut progres pengerjaan sudah mendekati 90 persen, dengan target rampung sepenuhnya pada September 2025.

Polemik Proyek Trotoar Jalan Beringin Raya

Proyek trotoar di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Cibodas, yang menelan anggaran sekitar Rp478 juta, juga memicu kebingungan publik. Pasalnya, terdapat perbedaan pernyataan pejabat internal DPUPR:

Kabid Bina Marga, Mursiman, menegaskan jalan tersebut sudah berstatus jalan kota.

Sementara Kadis PUPR, Taufik Syahzaeni, sebelumnya menyebut jalan itu masih ruas jalan provinsi.

Perbedaan keterangan ini dinilai rawan menimbulkan polemik, apalagi bila dana APBD Kota digunakan untuk proyek yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi internal di tubuh DPUPR Kota Tangerang. Selain pencapaian infrastruktur, aspek keselamatan kerja, kepastian status jalan, dan keterbukaan informasi juga harus menjadi prioritas.

"Ke depan, masyarakat berharap Kabid Bina Marga dapat lebih tegas dalam pengawasan lapangan, serta memastikan seluruh proyek berjalan sesuai aturan demi keselamatan pekerja dan kepentingan publik," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat (Tim Awdialiansi) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun