Mohon tunggu...
andy elkana
andy elkana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Calon Independen Kembali Ikut Bertarung di Pemilukada Karo Tahun 2020?

16 Juli 2019   17:40 Diperbarui: 16 Juli 2019   17:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilukada karo pada tahun 2015 yang lalu memiliki karakter yang sangat menarik dibanding dengan daerah-daerah lain yang ada di indonesia, karena dari 7 paslon Bupati dan Wakil Bupati yang maju di pemilukada karo ada 3 Paslon yang menggunakan jalur perseorangan atau independen untuk maju sebagai kontestan pemilu di Bumi Turang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018  tahun lalu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hasil rapat pleno KPU Karo didapati jumlah pemilih di Kabupaten Karo 270.704. Penetapan DPT sebanyak 270.704 (pemilih) tersebar di 1.110 TPS dari 269 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Karo. Ada kenaikan jumlah DPT dibanding dengan Pemilukada 2015 yaitu berjumlah 267.880 (pemilih), ada kenaikan jumlah pemilih sebanyak 2,824 pemilih.

0 Advanced issues found▲

3

Ketiga paslon yang mengambil jalur perseorangan pada pemilukada tahun 2015 adalah :

  • Paslon No. Urut 1 pasangan Heben Heser Ginting, A.Md, SE dan Drs. Ngadep Tarigan Perolehan Suara : 5.023 (2,77%)
  • Paslon No. Urut 5 pasangan Cuaca Bangun, SE. Ak,M.Si,SH,MH,CLA dan David Ginting Manik,SE Perolehan Suara : 11.465 (6,33%)
  • Paslon No. Urut 7 Pasangan Bangkit Sitepu dan Drs. Simon Sembiring Perolehan Suara : 24.282 (13.40%)

Dari jumlah persentasi perolehan suara tersebut diatas menurut penulis paslon yang melalui jalur independen tersebut jika dilihat dari sebaran wilayah pemilih masih sangat baik, karena pemilih menyebar di 17 kecamatan tidak terpusat hanya pada daerah tertentu saja.Jalur perseorangan menurut penulis masih sangat bagus imagenya di tengah masyarakat, dan di pembicaraan-pembicaraan kedei kopi ataupun diskusi-diskusi lingkup kecil juga selalu masih hangat diperbincangkan di tengah masyarakat terutama di media sosial. Yang jadi pertanyaan apakah pasangan calon independen akan muncul lagi dalam kontestasi pemilukada di tahun 2020 di tanah karo?

Calon perseorangan dalam kontestasi pemilukada sangat perlu digaungkan dan didukung, selain untuk demokrasi yang lebih baik dengan bertambahnya calon yang akan maju dalam arti memberikan alternatif pilihan kepada publik. Dalam hal ini regulasi pemilu juga harus turut mendukung bukan hanya dukungan dari masyarakat pemilih.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam Pasal 570 bahwa peraturan yang berkaitan dengan pemilu yang sudah diputuskan sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017.  Terkait mengenai pemilihan kepala daerah ada regulasi yang sampai saat ini masih dilaksanakan pembahasan rancangan Undang-undang mengenai perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Berbicara mengenai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 mengenai syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam pasal 7 ayat (2) butir (e) "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". Jadi untuk paslon yang masih berusia minimal 25 tahun bisa ikut kontestasi pemilukada di karo.

Untuk calon perseorangan diatur mengenai jumlah dukungan di dalam pasal 41 ayat (2) " Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun