Mohon tunggu...
Andronego PeranginAngin
Andronego PeranginAngin Mohon Tunggu... Pengadministrasi Perkantoran

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Jadikan Kejahatan Mass Communication Menjadi Budaya

4 April 2023   16:49 Diperbarui: 4 April 2023   16:56 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan Mass Communication merupakan salah satu kejahatan yang sangat banyak sekali terjadi di zaman yang sudah maju dan era yang serba digital sekarang ini. Mass Communication adalah suatu komunikasi kepada massa berupa kegiatan penyampaian informasi atau pesan melalui media massa dan media lainnya yang mencakup orang banyak. Dan yang dimaksud dengan Kejahatan Mass Communication adalah suatu tindakan yang salah atau keliru dalam menyebarluaskan suatu pesan yang dapat memicu keadaan menjadi tidak kondusif serta mengakibatkan kegaduhan terjadi di masyarakat luas.

Terdapat 2 media yang saling bersinggungan yaitu media massa dan media sosial, dimana media massa akan membentuk atau menggiring pemikiran masyarakat luas yang biasanya dilakukan dengan satu arah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan sedangkan media sosial adalah suatu media yang dapat membatasi akses penerima informasi dan biasanya komunikasi yang terjadi pada media ini tidak satu arah saja. Melalui media-media tersebut terdapat beberapa bentuk Kejahatan Mass Communication yang terjadi seperti adanya :

White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) Kejahatan ini merujuk pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok orang dengan status sosial yang tinggi, termasuk orang yang terpandang atau memiliki posisi tinggi dalam hal pekerjaannya.

Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban) 203 Tipe kejahatan ini tidak menimbulkan penderitaan secara langsung kepada korban sebagai akibat datindak pidana yang dilakukan. Namun demikian tipe kejahatan ini tetap tergolong tindak kejahatan yang bersifat melawan hukum.

Organized Crime (Kejahatan Terorganisir) Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan dukungan sumber daya dan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasanya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum.

Corporate Crime (Kejahatan Korporasi) Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian.

Dalam beberapa bentuk Kejahatan Mass Communication yang sering sekali terjadi di negara kita merupakan ancaman yang serius dimana kejahatan tersebut dapat memecahkan rasa kesatuan kita yang sudah menjadi salah satu poin dasar juga dalam kesiapan bela negara, hal ini juga sudah direspon baik oleh pemerintah kita dengan adanya aturan-aturan yang dibuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE, hal ini tentu menjadi tolak ukur kita dalam berkomunikasi.

Beberapa bulan terakhir juga menjadi konsen utama pemerintah dalam menanggapi bagaimana khususnya perilaku dari Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara dalam bersosial media tentunya, dimana kondisi negara yang baru saja pulih dari pandemi dan kondisi negara yang sedang memperbaiki ekonomi menjadi salah satu poin penting dan menjadi hal sensitif dilingkungan masyarakat atau ruang publik. Contohnya seperti adanya menunjukan kegiatan atau barang yang berlebihan di media sosial menjadi salah satu yang dinilai oleh masyarakat kita dikondisi negara sekarang, dan juga akan menjadi salah satu isu kontemporer lainnya.

Menyadari besar pengaruh dari media yang ada sekarang maka dari itu penting membangun kesadaran positif menggunakan media komunikasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun