Mohon tunggu...
Andriyana Lailissaum
Andriyana Lailissaum Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang mencoba berjalan lurus, menuju kebenaran sejati dengan tetap berfikiran terbuka

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Begini Kemajuan Sengketa Batas Indonesia-Timor Leste

12 Oktober 2017   20:42 Diperbarui: 12 Oktober 2017   21:08 3110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sempat  menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, Timor-Timur atau yang  sekarang di juluki Timor Leste pada akhirnya memilih berpisah dan  merdeka. Indonesia harus bisa menerima kenyataan untuk segera mengakhiri  kekuasaannya ketika dalam jajak pendapat sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih opsi sebagai negara merdeka. 

Pengakuan internasional  terhadap kemerdekaan Timor Timur pada tahun 2002 semakin mengukuhkan  posisinya sebagai negara berdaulat, dengan sebutan resmi Republic Democratic of Timor Leste (RDTL).  Sebagai konsekuensi logis, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor  Leste harus segera menentukan garis batas negara untuk dijadikan dasar  pengelolaan wilayah masing masing.

Wilayah yang saat ini menjadi bagian dari negara Timor Leste adalah  wilayah jajahan peninggalan Portugal. Sementara itu wilayah Indonesia merupakan peninggalan dari wilayah jajahan Belanda.  Perbatasan  Indonesia dengan Timor Leste terdiri dari 2 sektor, yaitu sektor barat  dan sektor timur. Panjang garis batas sektor timur sekitar 149,1 Km  sedangkan panjang garis batas sektor barat sekitar 119, 7 Km. Seluruh  garis batas negara darat antara Indonesia dan Timor Leste sektor timur telah disepakati.  

Dalam prinsip hukum internasional terdapat prinsip "Uti Possidetis Juris"  yang berarti bahwa wilayah suatu negara yang baru merdeka mewarisi  wilayah yang penjajah yang berkuasa sebelumnya. Maka dari itu pembahasan  batas negara antara Indonesia dengan Timor Leste didasarkan kepada  dokumen tentang batas wilayah yang telah menjadi kesepakatan antara  Belanda dan Portugal pada masa lalu. 

Penggunaan dokumen tersebut sudah disepakati dalam Forum Joint Border Committe (JBC) antara Indonesia dan UNTAET Tahun 2001. UNTAET (United Nation  Transitional Administration in East Timor) merupakan perwakilan dari PBB  (Perserikatan Bangsa Bangsa) di Indonesia dengan dasar Resolusi Dewan  Keamanan PBB Nomor 1272 dengan tanggal 25 Oktober 1999 tentang  pembentukan UNTAET sebagai pemerintahan transisi di Timor Leste

Persetujuan  sementara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik  Demokratik Timor Leste mengenai Perbatasan Darat dituangkan dalam Provisional Agreement yang disepakati di Dili tanggal 8 April 2005. Pada Provisional Agreementtahun 2005 terdapat 3wilayah unresolved segment, yaitu Noelbesi-Citrana, Bijael Sunan Oben dan Dilumil-Memo. Unresolved segment berarti segmen yang belum terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan kedua  negara memiliki pandangan yang berbeda terkait posisi garis batas  negara Indonesia-Timor Leste.

 Pada tahun 2013 dilakukan adendum terhadap Provisional Agreementtahun 2005. Salah satu isi dari perubahan kesepakatan tersebut adalah mengenai unresolved segment Dilumil-Memo. Kedua negara akhirnya menemukan titik temu untuk  menyepakati garis batas negara di segmen Dilumil-Memo. Hingga sekarang  perbatasan Indonesia-Timor Leste masih menyisakan 2 unresolved segment yaitu Noelbesi-Citrana dan Bijael Sunan Oben. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kedua pemimpin negara sudah melakukan beberapa kali pertemuan. 

Senin, 13 Februari 2017 Menkopolhukam  Wiranto dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengadakan pertemuan  dengan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik  Timor Leste Xanana Gusmao di jakarta. Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah Kedua negara telah sepakat untuk  membentuk Senior Official Consultation  yang akan membahas secara  teknis  penyelesaian sengketa batas negara. Pertemuan SOC pertama telah  dilaksanakan pada 10 Maret 2017 di Bali sedangkan Pertemuan SOC kedua  telah dilaksanakan pada 7 April 2017 di Dili. Berdasarkan dokumen pers  yang dapat diunduh di web Pemerintah Timor Leste  (http://timor-leste.gov.tl/wp-content/uploads/2017/05/Joint-Press-Release-of-the-2nd-Consultation-TL-RI-Dili-06-08-April-17-MaC.pdf  ) dijelaskan bahwa kedua negara akan melakukan survey lapangan untuk  mencari solusi penyelesaian. Dari situ dapat disimpulkan bahwa kedua  negara belum menemukan kesepekatan mengenai garis batas negara. 

Pada  Selasa 12 September 2017 Menkopolhukam Wiranto, Menlu Retno Marsudi dan  Xanana Gusmao kembali mengadakan pertemuan. Ketiganya membahas masalah  perbatasan Indonesia-Timor Leste. Pada kesempatan tersebut Menkopolhukam  Wiranto menegaskan bahwa persoalan mengenai  batas negara akan segera diselesaikan melalui serangkaian pertemuan  lanjutan. Sampai disini kita semua berharap bahwa sengketa batas negara  Indonesia dan Timor Leste cepat selesai. 

Sumber: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 

Tulisan ini tidak mewakili Instansi dimana penulis bekerja

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun