Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020, tepatnya sejak pandemi Covid-19 melanda. Kontraksi ini mengakibatkan perekonomian Indonesia mengalami deflasi karena pergerakan ekonomi yang kurang stabil. Selama pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial (social distancing), sehingga memunculkan keterbatasan pada sejumlah aspek kehidupan termasuk salah satunya adalah ekonomi. Peraturan social distancing telah menyebabkan banyak masyarakat mengalami pemberhentian paksa dari pekerjaan mereka. Hal ini tentu saja mengancam kesejahteraan masyarakat. Jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan yang meningkat dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Tidak sedikit perusahaan yang mengalami penurunan laba bahkan terancam gulung tikar akibat kerugian yang dialami.
Namun demikian, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia justru membawa angin baru. Transformasi digital justru semakin berkembang di sejumlah sektor bisnis dan ekonomi. Peraturan social distancing yang diterapkan selama pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk belajar dan beradaptasi dengan digitalisasi dan otomatisasi dalam mengurangi kebutuhan kontak fisik. Hal tersebut mendorong adanya perubahan perilaku konsumen dan bisnis. Beberapa sektor yang memiliki potensi untuk bertahan sampai setelah Covid-19 berakhir di antaranya adalah sektor pendidikan, kesehatan, financial technology, dan e-commerce. Pada sektor-sektor tersebut, baik masyarakat maupun pelaku usaha sama-sama memberikan interaksi timbal balik dalam pemenuhan kebutuhan. Dikarenakan hal tersebut, transformasi digital semakin terakselerasi.
Transformasi digital dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan produktivitas dan kolaborasi karena memungkinkan perusahaan untuk melakukan proses bisnis lebih cepat. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan layanan yang lebih tanggap kepada masyarakat. Contohnya yaitu penyediaan aplikasi mobile untuk masyarakat. Transformasi digital juga memudahkan pelaku usaha dalam mengumpulkan data dan menemukan peluang inovasi, serta mengembangkan ide-ide kreatif, sehingga dapat meningkatkan keunggulan (competitive advantage) dan memenangkan persaingan di pasar. Melalui adanya transformasi digital, pelaku usaha dapat memantau dan mengontrol proses usaha secara lebih akurat dan terintegrasi, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas dan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Hal ini secara lebih jauh dapat membantu perekonomian yang semula mengalami kontraksi, untuk bangkit dan memaksimalkan Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Oleh karena itu, hal ini menjadi catatan baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam memaksimalkan transformasi digital dalam menunjang perekonomian setelah pandemi. Beberapa tahapan yang dapat dilakukan di antaranya adalah digitisasi, digitalisasi, dan transformasi digital. Pada proses digitisasi dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, scanner, atau alat pengolah lainnya. Selanjutnya pada proses digitalisasi, yaitu mengubah sistem, proses, atau industri agar dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui penggunaan informasi atau produk digital. Terakhir, pada proses transformasi digital yaitu mengubah suatu bisnis atau industri agar dapat mengintegrasikan dan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal.
Andriani Endah Wahyuningtyas, mahasiswi prodi S1 Ekonomi Pembangunan, Universitas Negeri Malang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI