Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membaca Restori Budaya Hukum

20 Oktober 2017   10:44 Diperbarui: 20 Oktober 2017   11:07 2429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama-tama, izinkan saya mengucapkan terima kasih banyak atas kesempatan yang diberikan kepada saya sebagai salah satu pembedah atas buku "Restorasi Budaya Hukum" karya kakak Nur Rohim, Akademisi yang mengaktualisasikan ilmu padi, yakni semakin berisi semakin merunduk. Kesederhanaannya terukir jelas di dalam karya setebal 140 halaman ini.

Saya juga mengucapkan kepada sahabat semua, atas kerelaan dan kesediaannya mendengarkan apa yang saya uacpkan dengan penuh keikhlasan. Saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar forum ini bisa memberikan sesuatu hal yang bermamfaat bagi kita semua. Terutama bagi kita yang menginginkan hukum lebih membumi bukan melangit, kita yang menginginkan hukum merakyat bukan alat penguasa mempertahankan kekuasaannya.

Izinkan saya memberikan tanggapan atau pandangan atas buku yang menurut saya termasuk buku luar biasa karya dosen humanis ini. Adapun yang ingin saya bagi dengan sahabat semua antara lain pandangan saya terhadap buku -- dalam hal ini mencoba menangkap isi buku---Restorasi Budaya Hukum, gaya penulisan dan saran bagi penulis juga bagi para pembaca.

Buku "Restorasi Budaya Hukum" karya Kak Nur Rohim yang sedang kita bahas ini saya nilai cukup mudah dipahami. Maksudnya, dengan status buku hukum, "Restorasi Budaya Hukum" jelas renyah untuk dikunyah-kunyah oleh semua tingkatan kalangan atau bisa dikatakan bacaan bagi masyarakat umum. Hal ini bisa kita lihat dengan pengutipan teori, contoh dan penjelasan yang berupaya diupkapkan oleh penulis.

Buku "Restorasi Budaya Hukum" yang saya tangkap berusaha menjelaskan budaya hukum yang saling mengait dengan struktur dan subtansi hukum. Apabila kita mendengar kata struktur-subtasi-budaya. Maka, pemikiran kita akan dibawa kepada tokoh hukum yang bernama Lawrance Meil Friedman yang menghasilkan karya fenomenal berjudul "Law and Society dan The Legal System", terbit tahun 1979. Cukup tua jika dibandingkan dengan usia saya atau usia sahabat semua.

Setidaknya, teori Lawrance Meil Friedman ini lah yang menjadi dasar teori selain teori-teori lain yang digunakan untuk menjelaskan terkait "Restorasi Budaya Hukum" Nur Rohim. Jadi, budaya hukum ini bukanlah suatu kesendirian yang seakan tersesat di blantika perdebatan hukum. Dia (budaya hukum) merupakan satu kesatuan dengan struktur dan subtansi hukum.

Saya ingin menguraikan sedikit apa yang saya dapatkan setelah membaca buku "Restorasi Budaya Hukum". Bukan berniat untuk menjelaskan tetapi hanya mengungkapkan mamfaat yang saya terima dalam memahami budaya hukum itu sendiri.

Apabila kita melihat landasan teori Lawrance Mail friedman terkait "Sistem Hukum" maka akan terbentuk pembahagian yang sederhana sebagai berikut :

Sistem Hukum terdiri dari tiga yaitu strtuktur hukum, subtansi hukum dan budaya hukum. Dalam hal ini, kita akan membahas budaya hukum. Sebagaimana yang dituliskan oleh Kak Nur Rohim pada Bab Pendahuluan. Budaya Hukum di Indonesia masih penting untuk di bahas dan membuka ruang bagi kita semua mengaji dan mengkaji secara mendalam.

Alat kajian tersebut tentu menggunakan kalimat tanya : "apakah Indonesia dikatakan sebagai Negara Berbudaya secara Hukum? Atau apakah budaya hukum sudah sangat baik di Indonesia?" bisa juga menggunakan alat bedah tulisan lain yang sekiranya bisa mengusik ketenangan hati kita selama ini.

Kenapa saya katakan mengusik? Ini bersesuaian bahwa persoalan hukum saat ini belum bisa dijadikan budaya hukum. Sebalikya, apabila kita boleh jujur, budaya hukum masih jauh dari apa yang harusnya terjadi di kehidupan masyarakat sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun