Mohon tunggu...
Andri NugrahaHasibuan
Andri NugrahaHasibuan Mohon Tunggu... Akuntan - Andri Nugraha Hasibuan laki laki

Jgn lupa memancing

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjaga Stabilitas Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

3 September 2020   12:27 Diperbarui: 3 September 2020   12:33 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dewasa ini kita di kalangan pelaku industri perbankan sedang dihadapkan oleh situasi yang sungguh tidak bersahabat atau tidak kondusif. Ancaman krisis ekonomi global sudah ada di depan mata. Semua itu lantaran merebaknya wabah virus korona, yang dikenal dengan COVID-19.

Pada Maret lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan bahwa penyebaran wabah COVID-19 sudah masuk kategori pandemi dunia. Lebih dari 210 negara, baik negara maju, negara berkembang maupun negara terbelakang, terpapar oleh COVID-19.

Pandemi COVID-19 memang jenis pandemi yang berbeda dari sisi kejutan atau shock-nya. Ini lantaran metode pencegahan penularannya harus dilalui berbagai program physical distancing atau social distancing. Bahkan di sejumlah negara sampai harus melakukan lockdown atau karantina wilayah.

Larangan melakukan perjalanan antarkota, antarnegara, bahkan antarbenua pun digelar. Juga larangan orang berkumpul. Toko atau pusat perbelanjaan dan restoran beroperasi terbatas. Juga hotel dan bank. Alhasil, terdapat sejumlah sektor ekonomi atau lapangan usaha yang terdampak langsung oleh COVID-19, yaitu transportasi umum, pariwisata (termasuk perdagangan umum, hotel, restoran dan hiburan), pertanian (termasuk perkebunan dan perikanan), manufaktur (terutama yang bahan baku dan bahan penolongnya harus mengimpor), dan konstruksi (termasuk properti).

Datangnya pandemi COVID-19 yang tak terduga-duga ini membuat limbung kalangan pelaku usaha. Dengan pembatasan mobilitas orang, barang dan jasa, membuat pasokan bahan baku, bahan penolong dan barang jadi terganggu. Mekanisme global manufacture supply chains tidak berjalan efektif. Banyak perusahaan mengurangi kapasitas produksi, tak sedikit pula yang sampai harus menutup usahanya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena usahanya bangkrut.

Alhasil, debitur pelaku usaha yang memiliki kewajiban utang kepada bank kreditur tentu terkendala. Banknya pun menanggung rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang membesar dengan kewajiban membentuk provisi atau cadangan kerugian pengurangan nilai (CKPN) yang melonjak. Ini lantaran rasio loan at risks bank membesar karena terdampak oleh COVID-19. Lembaga keuangan non bank pun mengalami nasib yang sama dengan perbankan sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian juga dari pemerintah dan otoritas keuangan.

PERPPU No. 1/2020

Hampir pasti tahun ini kinerja perbankan Indonesia untuk semua kategori BUKU akan terkoreksi cukup signifikan. Mengingat sektor perbankan merupakan sektor yang menjadi andalan untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah memberikan kebijakan stimulus kepada sektor perbankan supaya tetap dapat memainkan perannya sebagai lembaga intermediaris.

Implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Adanya dampak terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan COVID-19 yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra-ordinary actions) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun