Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Bharada E Dapat Diringankan Jika Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Ini Sebelum Brigadir J Terbunuh

27 Oktober 2022   20:35 Diperbarui: 27 Oktober 2022   20:40 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E (sumber: tribunnews.com/Pravitri Retno)

Sosok Bharada Eliezer atau yang biasa dipanggil Bharada E belakangan ini kembali diperbincangkan diantara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang melilit namanya dan beberapa nama lain, seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Tindakan Bharada W yang mengakui semua kesalahannya didepan hakim, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Yoshua, dan bersikap kooperatif pada hakim membuat dirinya dipuji banyak pihak, termasuk para pakar hukum pidana yang menilai bahwa Bharada E memiliki jiwa seorang ksatria.

"Bahasa yang menarik adalah saat Bharada E mengatakan 'Apalah seorang anggota melawan seorang jenderal'. Itulah keberanian seorang bharada yang bersikap ksatria," ujar Asep selaku pakar hukum pidana, dikutip dari kompas.tv, Kamis (20/10/22) lalu.

Tindakan Bharada E ini agaknya sedikit berefek di mata masyarakat, yang mana banyak yang merasa mengasihani pemuda ini, sebab dia hanyalah seorang anggota yang diperintahkan oleh sang atasan.

Mantan Hakim Agung periode tahun 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Bharada E tetap harus dihukum sesuai pasal yang berlaku, meski berstatus sebagai seorang yang disuruh atasan.

"Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggungjawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian," ujarnya dikutip dari channel youtube Kompas TV, Rabu (26/10/22) kemarin.

Lebih lanjut, Gayus menjelaskan bahwa hukuman tidak serta merta dijatuhkan atau dilimpahkan hanya kepada sang atas, Ferdy Sambo sebagai otak atau dalang dibalik kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Seperti dalam persidangan perdananya, disitu Bharada E mengaku menjalankan perintah Ferdy Sambo secara penuh dan sadar. Dimana diketahui bahwa tembakan yang diarahkan kepada Brigadir Yoshua itu lebih dari satu kali.

Gayus menambahkan, jika menurut silogisme, seseorang yang menembakan 1 kali, berbeda dengan menembak beberapa kali. Dimana jika menembak lebih dari sekali sama dengan niat untuk mematikan, bukan hanya melumpuhkan.

"Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya," ujar Gayus dikutip dari laman kompas.com, Kamis (27/10/22).

Gayus juga mengatakan ada cara agar hukuman Bharada E bisa diringankan, atau bahkan dilepas, yaitu adanya unsur ancaman dan gangguan kejiwaan pada terdakwa atau pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun