pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang melilit namanya dan beberapa nama lain, seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sosok Bharada Eliezer atau yang biasa dipanggil Bharada E belakangan ini kembali diperbincangkan diantara kasusTindakan Bharada W yang mengakui semua kesalahannya didepan hakim, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Yoshua, dan bersikap kooperatif pada hakim membuat dirinya dipuji banyak pihak, termasuk para pakar hukum pidana yang menilai bahwa Bharada E memiliki jiwa seorang ksatria.
"Bahasa yang menarik adalah saat Bharada E mengatakan 'Apalah seorang anggota melawan seorang jenderal'. Itulah keberanian seorang bharada yang bersikap ksatria," ujar Asep selaku pakar hukum pidana, dikutip dari kompas.tv, Kamis (20/10/22) lalu.
Tindakan Bharada E ini agaknya sedikit berefek di mata masyarakat, yang mana banyak yang merasa mengasihani pemuda ini, sebab dia hanyalah seorang anggota yang diperintahkan oleh sang atasan.
Mantan Hakim Agung periode tahun 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Bharada E tetap harus dihukum sesuai pasal yang berlaku, meski berstatus sebagai seorang yang disuruh atasan.
"Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggungjawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian," ujarnya dikutip dari channel youtube Kompas TV, Rabu (26/10/22) kemarin.
Lebih lanjut, Gayus menjelaskan bahwa hukuman tidak serta merta dijatuhkan atau dilimpahkan hanya kepada sang atas, Ferdy Sambo sebagai otak atau dalang dibalik kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Seperti dalam persidangan perdananya, disitu Bharada E mengaku menjalankan perintah Ferdy Sambo secara penuh dan sadar. Dimana diketahui bahwa tembakan yang diarahkan kepada Brigadir Yoshua itu lebih dari satu kali.
Gayus menambahkan, jika menurut silogisme, seseorang yang menembakan 1 kali, berbeda dengan menembak beberapa kali. Dimana jika menembak lebih dari sekali sama dengan niat untuk mematikan, bukan hanya melumpuhkan.
"Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya," ujar Gayus dikutip dari laman kompas.com, Kamis (27/10/22).
Gayus juga mengatakan ada cara agar hukuman Bharada E bisa diringankan, atau bahkan dilepas, yaitu adanya unsur ancaman dan gangguan kejiwaan pada terdakwa atau pelaku.