Portugal dan Korea Selatan baru-baru ini membuat peraturan baru dilingkungan kerja, yaitu larangan untuk para atasan menghubungi karyawan atau anak buahnya diluar jam kerja.
Mudahnya, bila para karyawan telah menyelesaikan jam kerjanya, tidak ada lagi yang boleh memberikan jam kerja lagi. Dimana para pekerja diberi waktu istirahat setelah penat dengan pekerjaannya.
Selain Portugal dan Korea Selatan, ada beberapa yang memiliki aturan serupa, sebut saja Jerman, Prancis, dan Spanyol. Bahkan di Portugal, peraturan ini sudah disahkan dengan undang-undang.
"Atasan harus menghargai privasi para pekerjanya, termasuk waktu beristirahat, waktu keluarga," bunyi UU tersebut.
Undang-undang tersebut menganggap menghubungi pekerja diluar jam kerja kantor adalah tindakan ilegal. Meski begitu, peraturan ini tidaklah mutlak. Dimana atasan boleh saja menghubungi anak buahnya bila dalam kondisi mendesak.
Peraturan ini dibuat atas respon terhadap pandemi corona yang melanda dunia, dimana para pekerja harus bekerja dari rumah, dengan adanya aturan ini, para pekerja dapat menjaga diri dan keluarganya dari penularan virus corona.
Selain itu, mereka juga difasilitasi perusahaan untuk menunjang pekerjaan mereka, di sisi lain para pekerja juga memiliki tanggungjawab yang besar untuk menyelesaikan tugasnya.
Dari penjelasan diatas, menurut pendapat penulis, aturan seperti ini agaknya kurang cocok bila diterapkan di Indonesia, mengingat tingkat kedisplinan masyarakat Indonesia yang masih kurang, sedangkan kemalasannya malah lebih besar.
Terlebih tingkat perekonomian di Indonesia pun jelas berbeda, perekonomian di Indonesia masih tergolong tidak merata ke arah rendah, sedangkan di Portugal perekonomiannya sudah merata hampir disemua lapisan masyarakat.
Syukur bila aturan ini bisa diterapkan di Indonesia, tetapi perlu pembenahan besar-besaran dari sisi perusahaan dan pendisiplinan para pekerja.