Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Keuangan Sosial Produktif di Mesir dan Malaysia

17 Desember 2022   07:35 Diperbarui: 17 Desember 2022   07:50 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.republika.co.id/

Keuangan syariah merupakan salah satu pilar dalam meningkatkan ekonomi sesuai dengan prinsip syariah yang kini sedang dikembangkan. Salah satu tujuan keuangan syariah adalah mewudujkan produktivitas sesuai dengan prinsip yang salah satu penerapannya di Mesir dan Malaysia. Syarifuddin (2022) menjelaskan keuangan syariah wakaf berperan sebagai penggerak roda perekonomian untuk masyarakat Mesir. Penerapan keuangan syariah ini pertama kali dilakukan oleh hakim bernama Taubah Bin Nami yang diawali dengan membangun bangunan dari tanah wakafnya.

Setelah itu, perkembangan wakaf berkembang secara cepat yang diantaranya adalah memberikan fasilitas pendidikan, kesehatan, makanan, dan pemanfaatan tanah untuk makam. Al-Mansur juga fokus dibidang kesehatan dengan mewakafkan tanah untuk pembangunan rumah sakit. Ketika kekuasaan Ali Pasha pada 1891, wakaf kurang diperhatikan dan kurang berkontribusi untuk masayrakat sehingga ketika itu wakaf menjadi terlantar.

Pasca Ali Pasha, wakaf kembali dibumingkan untuk kemaslahatan umum sampai kementerian wakaf mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan aset seperti property dan lahan pertanian dan keuntungan salah satunya didapatkan dari investasi dan dividen saham. Kementerian disana mengarahkan 15% untuk pemeliharaan aset, 10% untuk investasi, dan 5% untuk operasional lainnya serta sisanya untuk keperluan sosial lainnya.

Wakaf dikelola dan berkembang sejak UU No. 152 Tahun 1957 yang memberikan wewenang kepada lembaga keuangan untuk umat. Selanjutnya, terdapat Qanun No. 80 tahun 1971 sebagai Pembina sistem perwakafan di Mesir. Pembentukan badan wakaf pertama sejak 1971 dibawah kementerian wakaf dan bertugas menangani masalah wakaf dan mengembangkan harta wakaf, mengelola wakaf bermasalah, menyalurkan hasil kawaf, mengembangkan lembaga wakaf, dan melaporkan hasil kerja kepada publik.

Harta benda yang dikelola dibagi menjadi 5 yakni:

  • Harta yang dikhususkan pemerintah untuk anggaran umum;
  • Barang yang menjadi jaminan hutang;
  • Wasiat, hiba, dan sedekah;
  • Uang/harta yang harus dibelanjakan dan dokumen, serta seluruh hak untuk dikelola;
  • Benda yang bermanfaat mengembangkan harta wakaf.

Dalam mendukung aktivitas badan wakaf, diundang professional untuk bergabung menjadi pengurus dan berusaha menerbitkan tanah dan harta wakaf untuk menjaga, mengawasi, dan mengarahkan harta wakaf untuk kepentingan publik. Keberhasilan Mesir dalam mengelola wakaf adalah untuk ekonomi masyarakat, faktor yang menyebabkan keberhasilan adalah:

  • Pengelola wakaf menyimpan wakaf di bank dan dapat berkembang;
  • Pemerintah mengkhusukan kementerian wakaf dalam berkontribusi membentuk bank syariah;
  • Kerja sama kementerian wakaf dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk mendirikan rumah sakit, pemeliharaan ternak. Dan pendirian pabrik;
  • Kementerian wakaf mengelola tanah kosong secara produktif melalui pembentukan lembaga perekonomian.

Harta wakaf berupa lahan pertanian berjumlah 1/8 dari total lahan pertanian yang ada dan dikelola tidak secara produktif. Total lahan pertanian wakaf abad ke 19 adalah sepertiga dari seluruh layan. Pengelolaan wakaf di Mesir bekerja sama dengan bank syariah, developer, dan pengusaha. Kementerian wakaf mengelola lahan kosong untuk membangun lembaga ekonomi dan membeli saham perusahaan. Hasilnya untuk mengidupi pedagang, yatim piatu dan fakir miskin. Selain itu, badan wakaf membangun lembaga pendidikan, rumah sakit, dan sarana ibadah.

Salah satu bentuk pembangunan prorerti terkenal adalah Masjid  dan Universitas Al-Azhar yang dibentuk dari wakaf tanah, gedung, lahan, dan uang. Universitas Al-Azharmendanai operasioanl berabad tahun dan menyalurka beasiswa ke seluruh pemuda di penjuru negeri dan mendapatkan apresiasi dari seluruh negeri.

Selain di Mesir, Malaysia juga menerapkan keuangan sosial untuk kegiatan produktif yang dikelola oleh Waqaf An-Nur Corporation Berhad (Wancorp) yang bekerja di bidang bisnis dan sosial. Pengelolaan sosial dikelola oleh klinik waqaf An-Nur dengan memberikan biaya yang murah, sedangkan bisnis dikelola oleh KPJ Healthcare Berhad yang dibentuk di Johor pada 1998 dan memiliki 24 klinik. Pelayanan yang diberikan secara langsung oleh dokter spesialis. Sementara KPJ Healthcare mulai 1981 dan telah ada 26 rumah sakit pada 2018 dan 4 rumah sakit.

Pada awalnya, pengelolaan wakaf di Johor secara tradisional, setelah itu dilakukan dengan sistem sewa yang hasilnya untuk membayar pekerja, upacara pemakaman, pengurus moshola, surau, dan panti jompo. Dalam pengembangannya dilakukan dengan bekerja sama dengan developer untuk membangun real estate serta membangun kompleks perumahan.

Wakaf juga dikembangkan melalui instrument sukuk oleh pasar modal  dan penerbitan saham di Johor dan pengelolaan sawit dengan menggunalkan prinsip mudharabah. Saham wakaf adalah MAIJ menghimpun dana dari masyarakat berbentuk wakaf uang pengganian aset dengan membeli saham wakaf yang masyarakatnya telah sebesar RM10. Saham wakaf yang dimaksud adalah MAIJ menghimpun dana dari masyarakat berupa wakaf dengan saham wakaf perlembar yakti RM 10 yang secara langsung masyarakat telah berwakaf. Bangunan pertama yang dibiayai oleh sahak wakaf adalag bangunan pdengan sistem sewa untuk pemerintahan dan perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun