Mohon tunggu...
Andrew Reynaldo
Andrew Reynaldo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kronologi Rapat DPD RI Hingga Terpilihnya Pimpinan Baru

17 November 2017   12:20 Diperbarui: 17 November 2017   12:29 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sorotnews.co.id

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara yang anggotanya berasal dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu. Lembaga ini menjadi sorotan publik pada beberapa bulan terakhir terkait urusan kursi kepemimpinannya.                      

DPD melakukan rapat paripurna pada hari Senin (3/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPD RI yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad karena Mohammad Saleh sebagai ketua sedang sakit. Sebelum rapat dimulai, telah terjadi kericuhan oleh sejumlah anggota DPD yang berpendapat bahwa agenda rapat seharusnya adalah pemilihan pimpinan baru. Namun Hemas dan Farouk berpendapat bahwa MA (Mahkamah Agung) telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) pada hari Minggu (2/4/2017) juga memutuskan bahwa agenda rapat DPD RI adalah penyampaian putusan MA dan isu lainnya. Karena hal itu banyak anggota DPD yang melakukan protes sehingga pada pukul 17.00 WIB rapat dihentikan sementara.                                             

Rapat DPD RI dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. GKR Hemas kemudian membacakan putusan MA yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Dengan dibatalkannya tata tertib tersebut, maka kembali ke Tata Tertib Nomor 1/2014. Setelah membacakan putusan MA, Hemas kemudian megetuk palu dan meninggalkan ruang sidang. Sebagian anggota tak terima dengan keputusan Hemas dan mendesak Farouk untuk mencabutnya. Karena terjadi perdebatan lagi, Farouk kemudian menghentikan rapat paripurna untuk kedua kalinya.

Rapat akhirnya kembali dimulai pukul 23.45 WIB diawali dengan pembacaan mosi tidak percaya terhadap Hemas oleh Benny Rhamdani, salah seorang anggota DPD. Rapat kemudian terbentur waktu, karena jika mengacu pada aturan masa jabatan 2,5 tahun, seharusnya masa jabatan 3 pimpinan DPD RI berakhir pada 3 April 2017 pukul 23.39 WIB. Saat itu waktu menunjukkan pukul 00.09 WIB sehingga status dinyatakan demisioner. Farouk kemudian meninggalkan ruang sidang.                                                                         

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan dipimpin anggota DPD tertua dan termuda sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemimpin rapat ialah AM Fatwa dan Rini Damayanti. Fatwa sempat ragu untuk memimpin rapat karena khawatir MA tidak mau memimpin pembacaan sumpah jika pemilihan pimpinan DPD RI tetap dilangsungkan. Namun setelah diyakinkan oleh anggota DPD lainnya, Fatwa akhirnya mau memimpin rapat. Tata cara pemilihan pimpinan DPD kemudian dibacakan pada pukul 03.00 WIB dan dilanjutkan dengan penunjukan nama perwakilan wilayah Barat, Tengah, dan Timur. Di tengah proses tersebut, Oesman Sapta Oding tiba-tiba datang sekitar pukul 00.45.                          

Dari wilayah Barat terdapat tiga nama yang diajukan, namun akhirnya terpilihlah Darmayanti Lubis sebagai perwakilannya. Dari wilayah Timur terdapat dua nama yang diajukan, namun hanya Nono Sampono yang bersedia untuk menjadi perwakilan wilayah Timur. Kemudian secara aklamasi Oesman Sapta Oding dinyatakan sebagai ketua dan disetujui oleh 62 anggota yang hadir. Dan wakilnya ialah Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua 1 dan Nono Sampono sebagai wakil ketua 2. Adapun pelantikan tiga pimpinan DPD RI yang baru dilaksanakan pada Selasa siang (4/4/2017). 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun