Mohon tunggu...
Cerita Pemilih

Larangan Parkir di PN Semarang dan Imigrasi Diabaikan

13 Desember 2017   13:41 Diperbarui: 13 Desember 2017   13:45 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Parkir Liar di depan kantor imigarsi dan pengadilan negeri  semarang, jalan siliwangi, kota Semarang.

Bagi mereka yang memiliki kendaraan pasti pernah menggunakan sarana parkir. Parkir telah menjadi salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan, terutama daerah perkotaan, oleh sebab itu masalah parkir diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan.Hal inilah yang membuat lahan parkir dapat dijadikan suatu bisnis yang sangat menggiurkan, karena hampir setiap orang yang memiliki kendaraan pasti memerlukan tempat parkir ditambah lagi peningkatan jumlah kendaraan di daerah perkotaan dari tahun ke tahun selalu bertambah.

          Parkir liar adalah salah satu masalah yang sering terjadi di jalanan kota. Kurangnya lahan parkir dan sulitnya mendapatkan lahan parkir yang dekat dengan tempat yang dituju adalah salah satu penyebab maraknya parkir liar. Parkir liar biasanya menggunakan sebagian bahu jalan untuk tempat parkir. Hal ini mengakibatkan pengalihan fungsi jalan dan menghambat proses lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan.

        Ironisnya lokasi parkir liar tersebut tepat di depan kantor PN semarang dan kantor Imigrasi kota semarang. setiap hari puluhan kendaraan roda 4 dan 2 terparkir di bahu jalan. bahkan tidak jarang  parkir kendaraan mengular hingga puluhan meter. keluar masuk kendaraan yang hendak parkir membuat jalan macet, para pengendara yang melintas terpaksa harus benhenti dan menunggu jika hendak ada kendaraan yang ingin parkir atau keluar. menurut warga sekitar aktifitas parkir liar tersebut sudah lama berlangsung namn sampai sekarang belum juga ada penindakan dari pemkot semarang.  hal ini telah melanggar UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun