Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Samin Tan Ditangkap, tapi Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga!

8 April 2021   21:51 Diperbarui: 8 April 2021   21:52 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
olah pribadi dari www.kpk.go.id/id/dpo

Samin Tan Ditangkap, Tapi Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga!

Oleh: Andre Vincent Wenas

Permainan petak umpet yang dahsyat luar biasa.

Heran ya? Tentu saja, kita semua (yang waras) juga heran kok! Di website resmi KPK-RI hanya terpampang 6 foto buronan. Per hari ini (8 April 2021) sudah 4 orang tertangkap sedangkan 2 lagi masih buron.

"Harun Masiku masih coba kami buru, belum ketemu juga," begitulah pengakuan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamulango di hadapan Komisi III DPR belum lama berselang (Rabu, 10 Maret 2021).

Tak lama kemudian, muncul SP3 buat Duo-Nursalim, dan kemudian tertangkapnya Samin Tan.

Dari daftar DPO KPK-RI yang kita akses  jam 15:17 pada tgl 8 April 2021), tercatat hanya ada 6 orang DPO KPK-RI: 1) Izil Azhar (masih buron), 2) Samin Tan (tertangkap 5 April 2021), 3) Nurhadi (tertangkap 1 Juni 2020), 4) Hiendra Soenjoto (tertangkap 29 Oktober 2020), 5) Rezky Hebriyono (tertangkap 1 Juni 2020), dan 6) Harun Masiku (masih buron).

Apakah yang masih buron oleh KPK hanya tinggal 2 orang lagi? Atau memang keterangan di website (laman) resmi KPK yang tidak (belum) terbaharui (updated)? Entahlah.

Kali ini kita hanya menggaris bawahi kisah-kisruh perburuan tersangka BLBI Duo-Nursalim dan Harun Masiku yang misterius bin aneh binti ajaib.

Duo-Nursalim yang pernah didakwa merugikan negara lebih dari Rp 4 trilyun telah agak jelas statusnya setelah terbit SP3 dari KPK, alasannya demi hukum.

Publik yang selama ini ikut mengamati tentu tercengang. Demi hukum bagaimana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun