Namanya Muhammad Asrul, Diduga Ia Dizolimi Oknum Kekuasaan di Palopo!
Oleh: Andre Vincent Wenas
Mungkin isu ini tidak terlalu terdengar di blantika wacana politik-hukum tingkat nasional.
Tapi sesungguhnyalah kisah yang ia alami adalah sebuah tragedi kemanusiaan di atas kasus gugatan oknum kekuasaan dengan memakai pasal karet UU ITE terhadapnya.
Apa masalahnya dan siapa Muhammad Asrul? Mengapa kasusnya sampai memakan waktu 2 tahun? Mengapa ia sampai bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun?
Selama 2 tahun nasibnya terkatung-katung.
Muhammad Asrul adalah seorang wartawan Berita.News, dalam melakukan kerja jurnalistiknya ia mewartakan tentang kasus dugaan praktek korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan.
Rupanya kasus yang diberitakannya terkait dengan anak penguasa daerah sana. Lalu Asrul pun dituntut dengan UU ITE yang sekarang kita kenal dengan pasal karetnya: Pencemaran Nama Baik!
Dua tahun yang lalu, tahun 2019, Muhammad Asrul menulis karya jurnalistiknya di Berita.News atas kesepakatan rapat dewan redaksinya tentu. Apa yang ia tulis?
Ada tiga berita investigatifnya yang akhirnya dipermasalahkan oleh sang anak penguasa itu, namanya Farid Kasim Judas, ia putera dari Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH.
Kabarnya Farid Kasim Judas juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.