Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Produksi Miras Hanya untuk di 4 Provinsi, Tak Usah Dipolitisir!

1 Maret 2021   17:00 Diperbarui: 3 Maret 2021   12:38 3631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com diolah oleh penulis

Untuk kepentingan investasi! Hanya di 4 daerah: Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua. Cakupan Perpres yang sangat terbatas dan terukur.

Yang tidak terbatas dan tidak terukur adalah kebodohan protes yang memang ngawur. Mungkin termasuk protes ngamuknya ala Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang dari Partai Demokrat itu...ehem!

Kita lagi bicara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu untuk investasi sisi produksinya. Sedangkan untuk distribusi dan peredarannya ya mesti diatur juga dong, itu khan logis saja.

Misalnya tidak boleh minum sambil kerja, nanti bisa nabrak anjing, bisa korupsi dana haji, bancakan dana bansos, korupsi sapi, atau malah bikin program ngawur: Anggota DPR menjebak dan menggerebek PSK!

Intinya, setelah sisi investasi dan produksi yang hasilnya bisa diedarkan untuk pasar domestik atau untuk pasar ekspor, maka rantai nilai berikutnya ya mesti diatur ketat oleh kementerian perdagangan.

Tidak boleh sembarangan beredar, sama seperti aturan yang diterapkan di Malaysia dan United Arab Emirates misalnya.

Dan harus betul-betul konsekuen dan ketat pengawasannya. Serta penegakan disiplin serta aturannya oleh aparat yang berwenang tidak boleh pandang bulu.

Kalau ada yang bilang nanti anak-anak muda malah jadi korban oplosan, dan dikhawatirkan bakal ada polisi mabok yang nembak orang sembarangan, bukankah itu sudah terjadi sejak dulu dan mungkin sampai sekarang?

Dan itu adalah soal penanganan dan penindakan oleh aparat yang berwenang tadi. Tidak ada relevansinya dengan penerbitan perpres investasi yang terbatas cakupan wilayahnya itu.

Jadi soal protes yang tidak karuan serta penyebaran hoaks (berita bohong) dari sementara pihak terhadap perpres investasi ini kita hanya melihatnya sebagai gerakan politis semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun