pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sembari menunggu surat dari pimpinan untuk ditindaklanjuti bersama Pemkot Makassar, dalam hal ini DPM-PTSP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).
"Saya sangat wanti-wanti ini. Pokoknya saya minta jangan lakukan hal-hal di luar sistem dalam proses penerbitan IMB sebelum ada kejelasana putusan atau status
hukum dari permasalahan lahan tersebut. Tidak mungkin kita terbitkan izin kepada pihak yang memiliki dokumen yang tidak sesuai toh? Makanya harus jelas dulu status lahannya," ujarnya.
Sebelumnya, DTRB Kota Makassar mengaku telah melakukan pertemuan bersama stake holder terkait membahas persoalan pembangunan 78 lods di area Pasar Segar oleh PT Sinar Galesong selaku pengelola yang dilakukan tanpa izin (IMB).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan DTRB Kota Makassar, Ridwan Kanro mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak PT Sinar Galesong.
"Jadi, selain sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 untuk penutupan 78 lods tersebut, kami juga telah memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak pengelola Pasar Segar," kata Ridwan, Kamis (2/8) lalu.
Menurut Ridwan, jika hingga satu minggu ke depan belum ada respon dari pihak pengelola terkait surat peringatan yang telah dilayangkan, maka DTRB akan menindaklanjutinya dengan melayangkan SP-3.
"Jika 10 hari setelah SP-3 keluar dan belum juga ada penindakan, maka akan dilakukan penyegelan terlebih dahulu. Kami akan menunggu petunjuk dari kepala
Dinas Tata Ruang. Bila Kepala Dinas mengatakan untuk secepatnya melayangkan SP-3, maka tidak lama lagi akan ada penyegelan," ujarnya.
Terkait tindak lanjut berupa pembongkaran, Ridwan mengatakan, pihak DTRB akan berkordinasi kembali bersama sejumlah instansi terkait, kecamatan dan kelurahan, sambil menunggu perintah pimpinan.
"Kalau setelah kita SP-3 dan ada instruksi bongkar dari pimpinan, pasti kita bongkar. Sebab Dinas PU dan Satpol PP sudah siap, sisa arahan dari pimpinan. Lagi pula, instruksi pak wali juga supaya kita menunggu dan mengikuti semua proses agar tidak menyalahi aturan," jelasnya.