Mohon tunggu...
Andres Afandi
Andres Afandi Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika Terbukti Tanpa Izin, Pemkot Makassar Janji Bongkar 78 Lods di Pasar Segar

29 Juli 2018   08:28 Diperbarui: 29 Juli 2018   10:20 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAKASSAR-- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola Pasar Segar jika memang benar terbukti melakukan aktifitas membangun tanpa izin (IMB) di atas lahan yang saat ini juga tengah menjadi sengketa antara pihak ahli waris dengan PT Sinar Galesong.

"Kalau tanpa izin begitu, memang pemerintah kota yang punya kewenangan. Jadi saya suruh untuk masukkan surat beserta bukti-bukti yang ada untuk segera kita tindaki cepat," kata Danny, Jumat (27/7/2018)

Danny menegaskan, bila Pemkot Makassar nantinya sudah menerima bukti yang kuat atas aktifitas ilegal (membangun tanpa IMB) di area Pasar Segar, maka ia memastikan instansi terkait akan melakukan pembongkaran   terhadap bangunan tersebut.

"Karena ini masalah pelanggaran hukum, harus dibongkar. Pokoknya kalau hari ini surat dan bukti itu sudah kita terima, jangan minggu depan, tapi besok kita segera bongkar," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar juga telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan ataupun izin-izin lainnya untuk pembangunan sebanyak 78 lods di area Pasar Segar yang dilakukan oleh PT Sinar Galesong di atas lahan yang saat ini menjadi sengketa tersebut.

"Kami sudah cek, dan memang tidak ada IMB-nya. Lagi pula, salah satu persyaratan penerbitan IMB itu adalah form yang diketahui lurah dan camat, karena tugas mereka untuk mengecek lahan tersebut bermasalah atau tidak. Tidak akan ada IMB terbit tanpa itu. Jadi saya pastikan tidak pernah ada IMB yang kami keluarkan untuk bangunan-bangunan di atas lahan tersebut. Bahkan, sampai saat ini kami belum pernah menerima pengajuan permohonan izin prinsip maupun rencana kota terkait peruntukan diatas lahan itu," kata Kepala Seksi Penetapan Perizinan Nonteknis Dinas PTSP Kota Makassar, Rusli Ismail Olehnya itu, lanjut Rusli, pihaknya akan segera bersurat dan berkoordinasi dengan DTRB Kota Makassar untuk segera menertibkan bangunan yang dibangun atau didirikan tanpa izin di area Pasar Segar tersebut.

"Nanti kita akan sampaikan ke DTRB bahwa memang tidak ada IMB-nya, dan merekomendasikan untuk segera ditindaki. Ini juga bagian dari komitmen Pemkot Makassar sesuai arahan pak Wali Kota untuk memberikan perizinan kepada yang berhak dan dengan verifikasi persyaratan yang ketat," tutupnya. (*/rz)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun