Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, kebutuhan akan produk halal di Indonesia seakan sudah menjadi nafas kedua. Kata 'Halal' mengacu pada makna diperbolehkan. Hal ini bisa dimaknai sebagai sesuatu yang diperboleh kan dalam  agama Islam. Tidak hanya dalam konteks pada makanan, tetapi juga perbuatan maupun benda.
Mengonsumsi produk halal menjadi gaya hidup di Indonesia. Namun polemik produk yang bersertifikasi halal sepertinya masih mejadi perdebatan. Menjadi negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, faktanya Indonesia masih tertinggal jauh dengan Malaysia yang juga negara muslim dalam konteksi produk Halal. Apa penyebabnya?
Padahal jika meniliki lebih lanjut, Indonesia memiliki wewenang penuh terhadap berbagai produk yang berlabel halal. Dukung pemerintah dala hal ini sangat minim sekali. dengan adanya dukungan pemerintah, bukan tidak mungkin jika nilai tambah produk akan semakin  menambah nilai produk. Polemik di Indonesia adalah salah satunya, Sertifikasi halal MUI dengan BPOM berbeda. Produk yang sudah beredar berarti sudah dapat izin dari BPOM sesuai dengan kewenangan BPOM. (Kewenangan BPOM) hanya menguji produk tersebut layak konsumsi atau tidak.Â
Mengutip dari Laporan State of The Global Islamic Economy Report 2015/2016 yang diterbitkan oleh Thomson Reuters bekerja sama dengan Dinar Standar menyatakan, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai konsumen produk makanan halal terbesar di dunia. Pengeluaran masyarakat Indonesia untuk makanan halal mencapai 157 miliar dolar pada 2014. Peringkat kedua dipegang oleh Turki dengan pengeluaran 109 miliar dolar dan Pakistan 100 miliar dolar.
1. Pemerintah perlu memberikan dukungan penuh terhadap produk-produk Halal, sebagaimana negara lain yang mednapat dukungan penuh dari pemerintahnya. Seperti di Malaysia, industri halal mendapatkan potongan pajak investasi serta bea masuk dan pajak penjualan dari pemerintah hingga 100 persen yang berlaku selama 10 tahun.
2. Perlu dipertegas pendukung untuk Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dan mengingat masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal.
3. pelaku UMKM lebih banyak memiliki akses kemudahan untuk memperoleh akses sertifikasi halal. Mnegingat selama ini hanya pelaku ndustri dalam skala besar yang sangat mudah untuk mendapatkan label produk halal.
Dengan menerapkan 3 hal tersebut niscaya Industri Halal Indonesia Akan Mendunia karena kita berhasil menciptakan produk halal bukan hanya sebagai penikmat produk halal. Jadi, sampai kapan kita hanya menjadi penikmat produk halal? Mulai dari diri kita, bagaimana cara kita menggerakkan negara kita sendiri untuk menggagas produk halal sendiri.Â