Mohon tunggu...
Eka Andreadi
Eka Andreadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Orang baru mulai belajar ngeblog

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

BPJS Haram Karena Judi Disebelah Mana?

1 Agustus 2015   14:21 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:20 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Polemik tentang haramnya BPJS sedang hangat-hangatnya di negeri kita tercinta ini. Saya coba melihat kenapa MUI lembaga Islam yang paling mashur di Indonesia ini sampai “tega” mengharamkan program pemerintah yang dilansir pada akhir masa jabatan Presiden SBY ini.

Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram.

  1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam
  2. Adanya bunga atau riba
  3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
  4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
  5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir.

Nomor 1 tentu membutuhkan banyak pemikiran karena konsep ideal jaminan social dalam Islam sampai sekarang bahkan belum pernah ada kesepakatan para ulama seperti apa yg ideal itu. Untuk nomor 3 – 4 itu sebenarnya hanya masalah teknis saja.

Saya ingin menyoroti yang terakhir yaitu BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir. Gharar berarti ketidak jelasan dan maisir berarti judi. Perdebatan akan panjang mengenai KETIDAK JELASAN karena BPJS akan beralasan “Tidak jelasnya dimana ? tinggal tanya sampai puas”. Untuk JUDI nya ini yang menarik.

MUI beralasan bahwa BPJS (dan sebagian besar produk asuransi) itu berjudi. Unsur judinya adalah karena klaim uang asuransi itu tidak dapat dipastikan kapan dapatnya. Nasabah asuransi (BPJS) mengambil klaim maka dikategorikan oleh MUI sebagai MENANG, kalau tidak ada klaim berarti nasabah KALAH dan BPJS disamakan sebagai Bandar judi yang menang.

Dari situ saya berkesimpulan, MUI sepertinya belum mempelajari filosofi dari asuransi itu sendiri. Kata Asuransi berasal dari “to insure” yaitu menjamin/memastikan. Dalam hal ini perusahaan asuransi (baca : BPJS) menjamin bahwa semua upaya kita yang sudah dilindungi asuransi akan tetap bisa berjalan sebagaimana biasanya. Jika seorang pebisnis meubel, misalnya mengasuransikan alat2 produksi pabriknya, jika karena satu dan lain hal (misal : kebakaran) dan alat produksinya rusak atau hilang maka asuransi akan memberi uang seharga benda yng hilang tersebut, dengan demikian sang pebisnis bisa melanjutkan usahanya dan tidak jatuh miskin lalu nganggur.

Ada satu kalimat kunci dalam asuransi, “kita harus rugi terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan uang asuransi". Kalau kita mengasuransikan jiwa, maka agar istri & anak kita mendapatkan uang asuransi yang besar itu kita harus mati lebih dahulu. Dalam kasus BPJS untuk bisa mendapatkan layanan BPJS di rumah sakit, maka kita kudu harus sakit lebih dahulu. Lalu siapa yang mau mati ? siapa yang mau sakit ?

Dalam kasus perjudian seperti judi bola, judi kartu, dll. Seorang pemain mengharapkan kemenangan, dia berharap sang Bandar mengeluarkan uang untuknya sehingga dia menang & Bandar kalah. Kalau dalam kasus BPJS apakah kita akan berharap BPJS mengeluarkan uangnya untuk kita ? Ingat bahwa syarat agar BPJS menanggung biaya rumah sakit kita (mengeluarkan uang) adalah KITA HARUS SAKIT DULU.

Dengan demikian dalam keadaan normal, tidak ada peserta BPJS yang mengharapkan kemenangan dalam “berjudi melawan BPJS”. Karena adagiumnya adalah tidak ada seorangpun yang mau sakit, tidak ada seorangpun yang mau merugi dan karenanya BPJS jelas bukan judi.

Ada pendapat lain ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun