Tugas dan kewajiban para pemimpin bangsa, yakni membangun kesejahteraan Rakyat. Membangun kesejahteraan Rakyat sudah diamanahkan lewat konstitusi UUD 1945 :
1. Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : "APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat."
2. Pasal 33 ayat 3, yg bunyinya : "Kekayaan alam (negara) dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat."
3. Pasal 34 ayat 1, berbunyi : "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Nah, itulah tugas dan kewajiban seluruh elite politik, semua pimpinan di negeri ini yg dipilih oleh Rakyat dan diberikan mandat oleh Rakyat untuk bekerja membangun negeri menuju Rakyat yg sejahtera.
Perlu kita catat bahwa negara Republik Indonesia sudah merdeka 73 tahun. Namun, ketiga pasal tersebut belum tercapai sepenuhnya.
Kami berharap Jokowi terpilih kembali jadi presiden 2019-2024. Sehingga Jokowi, presiden yg amanah dan merakyat mampu melaksanakan ketiga pasal dari UUD 1945 tersebut.
Sekjen Forum Bhinneka Indonesia (FORBIN)
Andy Tirta.