Tulisan ini merupakan suatu bentuk critical review dari penjelasan tentang "Keharusan Zaman dan Masalah Keadilan Umat dan Bangsa" yang disampaikan oleh Siti Dahlia C. dalam Intermediate Training Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Sunan Ampel Cabang Surabaya.
Penyampaian materi di antar melalui premis bahwa kunci dari kesuksesan bagi perkembangan zaman, pendidikan yang di maksud oleh Yunda Siti Dahlian sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal. Dari ketiga jalur pendidikan tersebut, Yunda menyampaikan bahwa pendidikan informal sebagai hal yang utama karena pendidikan itu dapatkan oleh orang, terutama dari peran seorang ibu untuk mengembangkan intelektualitas anak sebab hubungan emosional yang terbangun dimulai sejak dalam kandungan.
Dari penjelasan narasumber tentang urgensi pendidikan, penulis memiliki ketidaksepaham. Pada era modern ini, pendidikan Tradisional yang di dapatkan melalui jalur Pendidikan formal, informal, dan nonformal bukan lagi hal utama dalam membentuk sebuah manusia untuk berpikir untuk menyesuaikan diri dengan keharusan zaman. Penulis memiliki asumsi sendiri bahwa pendidikan modern lah yang dianggap paling penting, disebabkan mayoritas anak-anak menggunakan gadget sejak mulai 5 tahun, dan ini akan membentuk pendidikan modern dalam bentuk digital.