Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Bahasa dan Budaya

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bahasa Putusan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

13 Februari 2023   20:26 Diperbarui: 13 Februari 2023   20:38 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Majelis hakim Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo mantan kadiv propam POLRI. Vonis tersebut menguatkan pembacaan tuntutan jaksa tanggal 17 Januari 2023. Putusan hakim dan tuntutan jaksa merupakan bagian dari rangkaian persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ferdy sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan lainnya atas perencanaan pembunuhan Brigadir N Yoshua Hutabarat. Adapun Persidangan putusan vonis berlangsung di pengadilan Jakarta tanggal 13 Februari 2023 yakni dengan vonis hukuman mati kepada suami Putri Candrawati.

Dalam teks putusan peradilan yang dibacakan oleh majelis hakim menggambarkan begitu urgensi bahasa dalam menentukan nasib terdakwa demikian juga nasib keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada korban dan ada pelaku, ada terdakwa ada penuntut, ada hukum ada keadilan dan ketidakadilan, ada jaksa, pengacara ada hakim. Adanya kasus terdakwa Ferdy Sambo atas perencanaan pembunuhan Yoshua membuat para masyarakat Indonesia menunggu hasil dari pengadilan. 

Hasil akhir dari pengadilan tersebut terdapat pada putusan vonis majelis hakim. Bahwa dalam pemilihan diksi, kalimat hingga terbentuk satu rangkaian wacana putusan peradilan dalam kasus terdakwa Ferdy Sambo tersebut menambah posisi penguasaan teks bagi para majelis hakim dan anggota-anggotanya. Sebaliknya teks putusan yang diproduksi oleh para masyarakat Indonesia sangat membutuhkan interpretasi atas teks yang lahir tersebut.

Teks peradilan tidak lahir begitu saja melainkan lahir dari rentetan peristiwa yang panjang. Mulai dari kejadian hingga akhir. Dari awal kejadian termasuk motif yang dilakukan oleh tersangka sebelum naik jadi terdakwa, konflik antara korban dan pelaku, dan juga bahasa yang digunakan oleh ibu Putri Candrawati ke Suaminya sehingga merencanakan segala nya. Selain itu tentu juga didasari dari faktor-faktor di luar dari peristiwa tersebut yang menguatkan bagi pelaku sehingga konflik memuncak.

Setelah kejadian terdapat bahasa bahasa yang digunakan si pelapor sehingga terbit BAP atau pelaporan, penyidikan, dan peradilan. Setelah persidangan pun lahir bahasa sakti yakni teks putusan vonis peradilan hingga pasca peradilan dalam bentuk berita, wacana dan sebagainya.

Hal yang membingungkan selama persidangan antara lain diksi tersangka dan terdakwa, diksi tuntutan dan putusan hakim, diksi vonis hukuman seumur hidup dan vonis hukuman mati, diksi pengacara dan penuntut umum, dan sebagainya. Setelah adanya putusan vonis peradilan oleh hakim ketua telah memberikan sedikit lega atas apa yang dinanti oleh masyarakat umum agar bagaimana terdakwa FS dihukum berdasarkan perbuatannya. Setelah semuanya diputuskan tidak ada lagi kebingungan di kalangan masyarakat awam termasuk saya. 

Tidak ada lagi bahasa sakti yang ditunggu, meski begitu dramatis baik dari pihak terdakwa, korban maupun dari pihak penegak hukum. Apa yang dibaca dan didengar oleh masyarakat adalah bahasa kesimpulan itulah yang ditunggu bukan proses. Sebaliknya proses penanganan kasus hingga akhir kasus merupakan pembelajaran hukum yang sangat bermanfaat bagi kita semua,  entah siapa yang salah? Kata lirik sebuah lagu.

Nampak bahwa pemakaian teks/ bahasa dalam putusan pengadilan menentukan nasib seseorang. Bahasa memiliki peran strategis dalam proses pengambilan kebijakan dalam konteks tersebut. Tanda bahasa seperti halnya memberi ruang hidup dan mati bagi objek dalam sebuah kasus. Olehnya itu perlu menggunakan dan tetap memanfaatkan bahasa kita dalam konteks yang baik.  Melihat dari situasi persidangan, tanpa bahasa yang baik akan memberi arti yang ambigu sehingga terjadi multi interprestasi bagi peyimak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun