Mohon tunggu...
Andi Ronaldo
Andi Ronaldo Mohon Tunggu... Konsultan manajemen dengan ketertarikan pada dunia keuangan, politik, dan olahraga

Writing is not just a hobby, but an expression of freedom. Through words, we can voice our thoughts, inspire change, and challenge boundaries without fear of being silenced.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tradisi Privilege du Blanc bagi Para Ratu Katolik di Hadapan Paus

18 Mei 2025   19:49 Diperbarui: 18 Mei 2025   19:49 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah permaisuri dari kepala negara kerjaan Katolik Eropa terlihat dengan privilege du blanc ketika bertemu Paus (The Royal Watcher)

Privilege du blanc, frasa dalam bahasa Prancis yang berarti "hak istimewa si putih", merupakan suatu tradisi yang unik dan telah berlangsung lama dalam tata krama Gereja Katolik. Hak istimewa ini secara khusus memberikan izin kepada sejumlah wanita bangsawan terpilih dari kalangan kerajaan untuk mengenakan busana serba putih, umumnya gaun putih beserta kerudung putih atau mantilla, ketika menghadiri audiensi dengan Sri Paus di Vatikan. Tradisi ini merupakan pengecualian mencolok dari protokol historis yang mengatur busana bagi wanita dalam audiensi kepausan, yang mengharuskan wanita mengenakan busana hitam, berlengan panjang, dengan kerah yang tinggi, serta dilengkapi dengan mantilla hitam. Meskipun aturan umum mengenai kewajiban mengenakan busana hitam bagi wanita saat audiensi kepausan telah bersifat lebih longgar sejak dekade 1980-an, privilege du blanc tetap dipertahankan sebagai tradisi khusus yang sangat dihormati. Keberlangsungan tradisi ini menggarisbawahi statusnya yang unik dan penuh kehormatan. Salah satu contoh paling awal yang terdokumentasi secara visual dalam era modern terkait dengan privilege du blanc adalah ketika Ratu Victoria Eugenie dari Spanyol mengenakan busana putih, lengkap dengan tiara Fleur-de-Lys, saat audiensi dengan Paus Pius XI di Vatikan pada tahun 1923.

Secara historis, pemberian privilege du blanc seringkali dikaitkan dengan gelar kehormatan Rex Catholicissimus, yang berarti "Yang Mulia Raja Paling Katolik" (atau padanan femininnya). Gelar ini merupakan sebuah kehormatan turun-temurun yang dianugerahkan oleh Paus kepada para monarki yang dipandang teguh dalam memegang prinsip-prinsip Katolik, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kebijakan negara mereka. Dengan demikian, hak istimewa untuk mengenakan busana putih menjadi manifestasi lahiriah dari pengakuan atas kesetiaan dan pelayanan khusus wangsa kerajaan tersebut kepada Gereja. Pada masa lampau, daftar wangsa kerajaan yang berhak atas privilege du blanc lebih luas, mencakup Permaisuri Austria dan Ratu Hungaria, Ratu Italia, Ratu Prancis, Ratu Belgia, Ratu Spanyol, Ratu Portugal, Ratu Bavaria, Ratu Polandia, serta Adipatni Agung Luksemburg. Pada masa modern, privilese telah diberikan dan dicabut beberapa kali seiring dengan bubarnya kerajaan terkait ataupun dispensasi baru dari Paus terhadap kerajaan tertentu. Salah satu momen penting dalam sejarah tradisi ini pernah terjadi pasca penandatanganan Perjanjian Lateran pada tahun 1929, yang secara resmi mengakhiri periode perselisihan selama hampir 60 tahun antara Vatikan dan Kerajaan Italia, yang dikenal sebagai "Persoalan Roma". Sebagai simbol rekonsiliasi, Paus Pius XI memberikan dispensasi khusus privilege du blanc kepada Wangsa Savoy dari Italia. Setelah itu, Ratu Elena dari Italia, istri Raja Victor Emmanuel III, dan kemudian Putri Mahkota Marie-Jose, tercatat memanfaatkan hak istimewa ini.

Protokol, Kriteria Ketat, dan Simbolisme Agung di Balik Busana Putih

Privilege du blanc diatur oleh serangkaian aturan dan kriteria spesifik yang menggarisbawahi eksklusivitasnya sebagai suatu kehormatan khusus yang dianugerahkan oleh Sri Paus. Penting untuk dicatat bahwa privilege du blanc bukanlah hak yang otomatis melekat pada gelar atau status tertentu, melainkan harus secara eksplisit diberikan oleh Paus pada individu yang memegang gelar tersebut. Setelah diberikan, para wanita bangsawan yang memenuhi syarat tidak wajib untuk menggunakannya. Mereka bebas memilih untuk tetap mengenakan busana hitam, yang sesuai dengan tata krama audiensi kepausan. Selain itu, hak istimewa ini juga tidak berlaku untuk upacara pemakaman Paus. Dalam peristiwa duka tersebut, semua hadirin, termasuk mereka yang memegang privilege du blanc, diwajibkan untuk mengenakan busana hitam atau berwarna gelap sebagai tanda perkabungan dan penghormatan. Terdapat beberapa kriteria utama dalam menentukan kelayakan para bangsawan untuk menerima privilege du blanc. Pertama dan yang paling mendasar, iman Katolik, yang berarti penerima haruslah seorang Ratu Katolik yang berkuasa (Queen regnant) atau permaisuri Katolik dari seorang monarki Katolik (Queen consort). Meskipun demikian, terdapat pengecualian terkenal terhadap Putri Napoli, yang mewakili Wangsa Savoy yang pernah berkuasa di Italia. 

Simbolisme yang terkandung dalam privilege du blanc sangatlah kaya dan mendalam. Dalam tradisi Gereja Katolik, warna putih secara konsisten diasosiasikan dengan kemurnian, kekudusan, cahaya, kepolosan, dan kedamaian. Penggunaan busana putih oleh para wanita bangsawan terpilih ini ditafsirkan sebagai kesaksian atas kesetiaan historis dan berkelanjutan dari negara atau wangsa kerajaan mereka terhadap iman Katolik, sama halnya dengan jubah putih yang dikenakan oleh Sri Paus sendiri. Secara historis, para Paus juga dimakamkan dengan mengenakan jubah kepausan berwarna putih, yang semakin menggarisbawahi asosiasi warna tersebut dengan kemurnian dan harapan akan kebangkitan. Lebih jauh lagi, warna putih juga secara tradisional dikenakan oleh mereka yang baru menerima sakramen baptis, melambangkan penyucian dari dosa dan permulaan hidup baru dalam Kristus. Oleh karena itu, hak istimewa bagi para wanita bangsawan ini untuk mengenakan warna yang sama dengan jubah Sri Paus merupakan gestur simbolis yang sangat kuat, dapat diartikan sebagai penanda kedekatan khusus, kehormatan agung, dan perkenan istimewa dari Takhta Suci. Ini merupakan tanda kehormatan yang jelas, yang mengakui dan menghargai hubungan historis yang kuat dan signifikan antara Takhta Suci dengan wangsa-wangsa kerajaan tersebut.

Praktik Kontemporer, Para Penerima Terpilih, dan Warisan yang Terjaga

Memasuki abad ke-21, privilege du blanc tetap menjadi sebuah tradisi yang langka dan menarik perhatian, dijalankan oleh sekelompok kecil wanita bangsawan yang terpilih. Perubahan geopolitik yang signifikan sepanjang abad ke-20, terutama runtuhnya banyak monarki di Eropa, menyebabkan penyusutan jumlah wangsa kerajaan yang memenuhi syarat untuk menerima hak istimewa ini. Penting untuk digarisbawahi bahwa hak istimewa ini tidak secara otomatis diberikan kepada semua monarki Katolik atau istri-istri Katolik dari monarki non-Katolik. Sebagai contoh, meskipun beragama Katolik, Ratu Lesotho, Putri Liechtenstein, dan Ratu Mxima dari Belanda (yang merupakan istri Katolik dari Raja Willem-Alexander yang Protestan) tidak dianugerahi hak istimewa ini. Hingga tahun 2025, terdapat tujuh wanita yang memegang privilege du blanc, yaitu:

  1. Ratu Sofa dari Spanyol, yang memperoleh hak istimewa sejak suaminya, Raja Juan Carlos I, naik takhta pada tahun 1975, pertama kali menggunakannya pada tahun 1977, dan hak ini tetap dipertahankan setelah suaminya turun takhta pada tahun 2014;

  2. Ratu Paola dari Belgia, sejak suaminya, Raja Albert II, naik takhta pada tahun 1993 dan hak ini tetap dipertahankan setelah suaminya turun takhta pada tahun 2013;

  3. Adipatni Agung Maria Teresa dari Luksemburg, sejak suaminya, Adipati Agung Henri, naik takhta pada tahun 2000;

  4. Putri Charlene dari Monako, yang dianugerahi hak istimewa melalui dispensasi dari Paus Benediktus XVI pada tahun 2013;

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
    Lihat Humaniora Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun