Mohon tunggu...
ANDI RIZQYEGGY
ANDI RIZQYEGGY Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Nature

Karst Sangkulirang Mangkalihat

9 Desember 2018   13:37 Diperbarui: 9 Desember 2018   13:42 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Karst merupakan fenomena alam yang menarik berupa bentang alam yang terjadi akibat proses pelarutan pada suatu kawasan batuan karbonat atau batuan mudah terlarut sehingga menghasilkan berbagai bentuk permukaan bumi yang memiliki ciri khas tersendiri. 

Indonesia sendiri memiliki kawasan karst yang sangat luas diperkirankan mencapai lebih dari 15,4 juta hektar, tersebar di beberapa di wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan, Papua dan pulaupulau kecil lainnya. Salah satu karst fenomenal di indonesia adalah Karst Sangkulirang Mangkalihat Kalimantan timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Timur.

Karst memiliki ciri adanya sungai bawah tanah, jika di tinjau lebih lanjut ternyata 5 sungai utama di kabupaten Berau dan Kutai Timur beruhulu di Karst Sangkulirang, yatu sungai Tabalar, Lesan, Pesab, Bengalon, dan Karangan. 

Seperti yang kita ketahui sungai itu sendiri merupakan salah satu sumber air bagi kehidupan bagi masyarakat setempat. Selain menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar Karst Sangkulirang memiliki beberapa potensi alam lainnya seperti hutan kayu dan non kayu, batuan mineral, potensi wisata alam, serta sarang burung walet yang cukup menjanjikan yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat. 

Keanekaragaman hayati yang ditawarkan kawasan karst ini juga sangat kaya karena tempat ini dihuni oleh hewan endemik seperti orangutandan beberapa fauna endemik lainnya.Beragamnya flora seperti jamur mata sapi, anggrek hitam, anggrek kuping gajah, kantong semar, cemara gunung yang memiliki akar seperti pohon bakau, dan beragam jenis lumut. Banyak penduduk setempat menggantungkan hidupnya di kawasan Sangkulirang Mangkalihat.

Namun dibalik itu semua terdapat sejumlah masalah dalam pemanfaat warisan alam tersebut. Mulai dari pemikiran sejumlah masyrakat yang lebih memilih penambangan sebab lebih menguntungkan dari aspek ekonomi dibandingkan melakukan usaha yang memperhatikan aspek ekologi suatu kawasan, seperti ekowisata. Salah satu permasalahannya  lainnya yaitu terjadi tumpang tindih peraturan mengenai karst sebagai kawasan lindung dengan izin kehutanan untuk pemanfaatan lahan. 

Pada PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW menyatakan bahwa  kawasan bentang alam karst dan kawasan bentang alam gua adalah sebagai kawasan lindung geologi. Sedangkan peraturan izin kehutanan secara bertolak belakang menyatakan bahwa lokasi yang sama mendapatkan ijin sebagai kawasan pemanfaatan, salah satunya untuk industri semen. 

Selain itu, juga terjadi tumpang tindih karst sebagai kawasan lindung dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan banyak perusahaan sudah mendapatkan izin pertambangan dan mengancam bentang lahan karst Sangkulirang Mangkalihat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun