" kestaraan gender" jargon yang sering digemakan oleh aktivis sosial dan perempuan lainya. Kesadaran kaum perempuan semakin meningkat mereka menuntut hak yang sama dengan laki-laki. Kesetaraan gender adalah hak kita sebagi manusia, hak untuk hidup secara terhormat dan bebas dalam menentukan pilihan hidup yang tidah hanya diperuntukan untuk laki-laki. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran  perempuan hanya sebatas kerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya hal yang diluar itu menjadi tidak penting.Â
Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik. Akan tetapi masih dapat ditemukan hampir 25% perempuan yang pernah menikah menyetujui anggapan bahwa suami dibenarkan dalam memukul istrinya karena salah satu alasan seperti: istri menolak untuk melakukan hubungan intim dengan suami.
perdagangan dan prostitusi juga merupakan sebuah ancaman bagi perempuan di Indonesia, terumata mereka yang miskin, dan kurang perpendidikan, dan pelecahan seksual dianggap kejatan, tetapi di anggap hal umum yang sering kali di temukan dalam sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia tahun 2004 menemukan bahwa 90% perempuan pernah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.
Hukum perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemelikian yang sama, seperti perempuan memiliki hak hukum untuk akses ke poperti, tanah dan pinjaman bank.Â
Untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan kesetaraan gender dan mengedukasi pekerja perempuan mengenai hak-hak sebagai pekerja perempuan, dan diharapkan perempuan dapay lebih terpacu dalam membela hak mereka dalam keseimbangan antara karir dan keluarga.Kesetaraan gender tidak harus sebagai hak dan kewajiban yang sama persis tanpa pertimbangan selanjutnya. malu rasanya apabila perempuan berteriak mengenai isu kesetaraan gender apabila kita artikan segala sesuatunya harus sama dengan laki-laki.