Mohon tunggu...
Andi Maulana
Andi Maulana Mohon Tunggu... Kamus Institute / Penulis Opini dan Berita

Lulusan S1 Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tahun 2023. Berpengalaman dalam penyusunan dokumen hukum, pengembangan organisasi masyarakat, pendidikan, dan advokasi hukum. Memiliki semangat kolaborasi yang tinggi, kemampuan kepemimpinan yang baik serta keterampilan dalam menulis dan membuat konten berita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perayaan Kemerdekaan, Momentum Refleksi Perlindungan Anak di Kota Depok

17 Agustus 2025   22:43 Diperbarui: 17 Agustus 2025   22:43 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Winda Agus Wulandari. Sumber: dok/pribadi.

DEPOK - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025, Kota Depok diguncang kabar tak sedap dengan insiden tawuran remaja di kawasan Sukmajaya yang berujung dua orang terluka akibat tembakan polisi.

Kejadian ini bukan hanya menambah catatan hitam kekerasan antarpelajar dan pemuda di Depok, tapi juga menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah daerah, untuk merefleksikan kembali sejauh mana kita telah melindungi dan memastikan keamanan serta kenyamanan anak-anak dan remaja di kota ini.

Kasus tawuran tersebut terjadi dini hari, ketika sekelompok remaja diduga hendak melakukan aksi kekerasan sambil membawa senjata tajam. Peringatan dan upaya persuasif dari petugas tidak diindahkan, hingga akhirnya terjadi penindakan tegas yang menyisakan trauma mendalam, baik bagi korban maupun keluarga serta masyarakat luas. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan anak dan remaja dari perilaku menyimpang belum optimal.

Dari perspektif kebijakan, pemerintah Kota Depok sebenarnya telah mengambil langkah progresif, seperti upaya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta pelaksanaan program Kota Layak Anak berbasis Peraturan Daerah No.15 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Depok No.10 Tahun 2017.

Berbagai infrastruktur ramah anak, lingkungan sekolah aman, dan keterlibatan komunitas telah digalakkan, namun masih diperlukan inovasi dan sinergi lebih kuat. Kebijakan ini sangat penting agar anak-anak tidak hanya terlindungi dari kekerasan fisik, tapi juga mendapat ruang tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan penuh kasih.

Berkaca pada teori pembangunan berbasis hak anak, perlindungan bukan sekadar upaya represif, melainkan preventif dan edukatif. Penanaman nilai moral baik melalui kurikulum pendidikan formal, kegiatan komunitas, maupun ruang ekspresi kreatif harus diintegrasikan dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, sebagaimana diterapkan di berbagai lembaga perlindungan anak.

Masyarakat, sekolah, pemerintah, dan keluarga wajib membangun ekosistem yang mampu mengenali potensi risiko dan secara aktif mengedukasi anak serta remaja untuk menjauhi perilaku menyimpang, seperti tawuran, bullying, dan penyalahgunaan sosial media.

Tantangan utama ke depan adalah mengampanyekan secara masif pentingnya kolaborasi stakeholder: peran orang tua yang lebih sigap memantau aktivitas anak, penguatan sekolah ramah anak, serta revitalisasi program kepemudaan yang positif dan inklusif.

Pemerintah daerah juga harus responsif menyiapkan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban yang efektif agar anak-anak merasa aman untuk berbicara dan mencari perlindungan.

Perayaan kemerdekaan Indonesia di Depok tahun ini hendaknya menjadi momentum bersama untuk tidak hanya merayakan euforia kebangsaan, namun juga memperbarui komitmen nyata dalam menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi anak dan pemuda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun