Mohon tunggu...
Andi Jauri Adikawira
Andi Jauri Adikawira Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Siswa imaginatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengaruh Poster "Stop Membuang Sampah Sembarangan"

24 Februari 2023   00:23 Diperbarui: 24 Februari 2023   00:34 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Poster?

Poster adalah suatu pengumuman ataupun iklan dalam bentuk gambar ataupun tulisan yang berisi mengenai himbauan atau ajakan untuk melakukan sesuatu dan biasanya poster dipasang atau ditempelkan ditempat seperti dinding dinding atau di tempat-tempat strategis yang kerap dilalui banyak orang dan juga mudah untuk dibaca.

Salah satu penggunaan poster yang sering digunakan adalah poster untuk "STOP MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN" dimana berguna untuk menghimbau orang orang sekitar bahwa penting nya membuang sampah pada tempat nya, tapi tetap saja ada orang orang yang selalu menghiraukan peringatan tentang poster aturan tersebut. Poster tersebut berfungsi sebagai pengingat dimana kita harus lebih memperdulikan kelestarian dan kebersihan lingkuangan sekitar, dimana kita harus lebih memperdulikan hal tersebut.

Apakah ada landasan hukum mengenai 'membuang sampah sembarangan'. Tentu saja ada sebagaimana diatur dalam Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan yang tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, "setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan". Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir. Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Tentu saja ada sanksi bagi pelaku yang melanggar hukum ini yaitu Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda. Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. 

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Salah satu contoh kasus yang pernah viral adalah tentang Stasiun Dukuh Atas pernah menjadi tempat yang sangat ramai akibat fashion week yang dilakukan oleh anak muda asal Citayam dan sekitarnya. Sebagai tempat yang ramai kunjungan, tak elak sampah yang dihasilkan juga lebih banyak. Sayangnya bukan hanya memenuhi tempat sampah, tetapi juga berceceran di jalan. Padahal tempat sampah yang disediakan sudah cukup, namun masih banyak oknum yang masih enggan menjaga lingkungan.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, sampah yang dihasilkan setiap harinya mampu mencapai 1,5 ton. Jumlah yang sangat banyak dan sebetulnya ada lebih banyak lagi karena volume tersebut belum termasuk sampah yang berserakan. Pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan ini akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa teguran sebagai upaya persuasif hingga penyapuan jalan dengan menggunakan rompi berwarna oren. Sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku. Masalah tersebut sangat disayangkan karena tentu saja merugikan tempat, orang orang, kebersihan daerah tersebut.

Nilai Sosiologi yang didapatkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun