Mohon tunggu...
Dr. Andi Hermawan M.Pd
Dr. Andi Hermawan M.Pd Mohon Tunggu... Guru - Guru Swasta

Menulis adalah Caraku bersyukur dan mensyukuri Karunia Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Urgensi Regenerasi Kepala Sekolah Swasta

30 Juni 2022   10:25 Diperbarui: 13 November 2022   15:04 2432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regenerasi (andi hermawan)

Sekolah merupakan suatu organisasi pendidikan yang mempunyai sumber daya pendidikan untuk membantu dan mengantarkan peserta didik menuju cita-cita yang mereka harapkan. 

Sekolah yang baik adalah sekolah yang bisa mencetak siswa-siswa yang berprestasi tinggi dan dapat memanfaatkan guru-guru yang berkualitas baik serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sekitar sehingga visi dan misi yang telah disusun bisa terealisasi dengan baik sesuai dengan yang mereka harapkan. 

Prestasi sekolah adalah merupakan kinerja bersama seluruh komponen sekolah, yang secara holistic saling mendukung. Bagi sekolah swasta kepercayaan masyarakat adalah kunci atas pengakuan kinerja tersebut. Sekolah swasta sebagai bentuk partisipasi masyarakat mendukung pemerintah adalah sinergi yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. 

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, sekolah dituntut untuk mampu mendayagunakan segala aspek dan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dalam pendidikan, termasuk masyarakat sebagai stakeholher utama yang menentukan keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tugas pendidikannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dengan kata kata lain, sekolah adalah  laboratorium yang siap mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berkompeten, memiliki skill yang tinggi, serta beriman dan bertaqwa dengan menyertakan masyarakat dalam mencapai tujuan sekolah sehingga mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri. 

Mengingat, kepala sekolah harus bertanggung jawab atas kualitas peserta didik yang akan menjadi kunci utama dan penentu wajah masa depan bangsa, kepala sekolah harus memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk mengambil bagian secara aktif untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan Mendikbudristek tersebut ditetapkan tanggal 17 Desember 2021, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Desember 2021, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427.  

Agar proses pendidikan di sekolah optimal dan mencapai tujuannya, maka diperlukan peran Kepala Sekolah serta tenaga pengajar yang memadai, berkualitas dan yang memiliki efektivitas kerja yang tinggi, sehingga pada akhirnya proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik agar tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan.

Dalam peraturan tersebut, seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan : 1) Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 2) Memiliki sertifikat pendidik; 3) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 4) Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; 5) Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; 6) Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; 7) Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; 8) Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 9) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 11) Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun